Perampokan yang berujung pada kematian seorang nenek bernama Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Lima pelaku perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Aksi brutal ini didalangi oleh DA, seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan sebelumnya. Kini, polisi telah mengungkap peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan dan pembunuhan tersebut.
Aksi Brutal yang Direncanakan Secara Rapi
Menurut informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian, perampokan yang mengakibatkan nyawa Bimih melayang ini bukanlah sebuah tindakan spontan. Aksi ini direncanakan secara matang oleh tersangka DA alias M, seorang residivis yang baru beberapa bulan bebas setelah menjalani hukuman akibat kasus pencurian kendaraan bermotor. DA memiliki peran sebagai otak dalam perampokan ini, yang dia rencanakan dengan memutuskan sasaran dan lokasi yang akan dijadikan target.
DA, yang memiliki rekam jejak kriminal dalam dunia pencurian dan narkoba, memilih Bimih sebagai korban yang akan dirampok. Bimih diketahui tinggal seorang diri di rumahnya yang terpencil di daerah Cabangbungin. Tersangka DA mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta sebagai imbalan atas perannya dalam merencanakan dan mengarahkan para pelaku untuk melaksanakan aksi kejahatan ini.
Eksekutor yang Membuat Nyawa Nenek Melayang
Tersangka lainnya, MR (25) dan AG (30), berperan sebagai eksekutor dalam perampokan tersebut. Mereka berdua memiliki peran yang sangat krusial karena tidak hanya mengambil barang berharga milik korban, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian. MR dan AG yang mengikat dan mencekik Bimih, mendapatkan bagian hasil perampokan masing-masing sebesar Rp 4,5 juta.
Kekejaman yang mereka lakukan terhadap korban sangat mengejutkan. Bimih yang tak berdaya akibat serangan tersebut akhirnya meregang nyawa di tempat. Dengan melakukan tindakan yang sangat sadis ini, mereka tanpa rasa belas kasihan mengakhiri hidup seorang wanita tua yang hanya tinggal seorang diri.
Selain MR dan AG, ada dua tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan ini, yaitu NM (31) dan R (20). Keduanya tidak langsung terlibat dalam eksekusi kekerasan terhadap korban, namun mereka berperan sebagai pengantar dan penjemput bagi kedua eksekutor utama. Peran mereka dalam membantu mengatur dan memastikan kelancaran aksi kejahatan ini membuat mereka turut mendapatkan bagian hasil perampokan sebesar Rp 500 ribu masing-masing.
Meskipun peran mereka tidak seberat MR dan AG, namun peran mereka tetap tidak dapat dipandang sebelah mata karena turut memfasilitasi kelancaran perampokan yang berujung pada tragedi tersebut.
Tindak Kejahatan yang Mengerikan
Polisi yang menangani kasus ini berhasil mengidentifikasi kelima tersangka dalam waktu yang relatif cepat. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penangkapan pada tanggal 12-13 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu di Karawang dan Tangerang. Hasilnya, kelima pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Para tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan yang disertai dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan beratnya tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Kepolisian mengapresiasi kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus ini, mengingat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku sangat kejam dan mengerikan. Selain itu, masyarakat pun merasa lega karena pihak kepolisian mampu mengungkap dan menangkap para pelaku perampokan yang telah meresahkan warga setempat.
Kasus perampokan dan pembunuhan yang menewaskan Bimih ini juga menjadi bukti bahwa meskipun para pelaku memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya, mereka tetap bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka. Polisi berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.
Peristiwa perampokan yang berujung pada pembunuhan nenek Bimih di Bekasi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan kepada mereka yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki daya untuk melawan. Diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi satu sama lain, terutama terhadap kerentanannya di lingkungan yang lebih sepi atau terpencil.
Kasus ini juga membuka mata kita akan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penanganan yang sigap dan profesional, diharapkan para pelaku tindak kejahatan bisa ditindak tegas dan tidak ada lagi korban yang harus merasakan penderitaan yang sama.
Sumber : Detik.com, Kuatbaca.com