Manyala.co – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengaku mengalami kesulitan dalam mengawasi praktik jual beli barang ilegal di media sosial.
Ia menjelaskan Ditjen Bea Cukai tidak hanya pada perdagangan fisik. “Jadi sekarang ini yang menjadi tantangan kita bukan hanya jual fisi, tapi jual online. Jadi jual online itu banyak yang kemudian kita temukan di dalam e-commerce itu,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, pada Rabu (7/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan 9.264 penindakan barang ilegal dengan nilai Rp 3,59 triliun sepanjang kuartal-I 2025.
Namun, sampai saat ini praktik jual beli barang ilegal secara daring masih menjadi tantangan. Sebab, banyak barang yang dijual tidak melalui laman belanja online pada umumnya.
“Tetapi memang variatifnya daripada e-commerce juga menjadi tantangan kita. Sebab itu bisa bukan hanya dari platform resmi, tapi bisa juga lewat Youtube, dari Twitter.Tentunya akses untuk mendeteksi akan lebih sulit dibandingkan dari platform resmi seperti Shopee dan lain-lain,” pungkasnya. (Istimewa)