Beranda / Peristiwa / Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara, Akibat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta

Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara, Akibat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta

Harta Sandra Dewi Resmi Disita Negara, Akibat Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Banner Manyala

Manyala.co – Harta Sandra Dewi resmi di sita Negara, Alasan penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp271 triliun.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan jika Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding. Putusan itu 3 kali lipat lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya.

Majelis hakim juga memutuskan juga ikut menyita aset milik Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama istrinya Sandra Dewi.

Menurut informasi yang diterima, aset yang dimiliki Sandra Dewi dan yang disita diantaranya koleksi tas-tas branded hingga mobil mewah.

Usai keputusan itu, sumber kekayaan Sandra Dewi kembali dibahas. Dalam persidangan, Sandra Dewi mengaku semua harta miliknya adalah hasil kerja keras sejak berkecimpung di dunia hiburan Tanah Air dari hasil kerja kerasnya menjadi artis sinetron, bintang iklan, hingga endorsement.(istimewa)

PKB: Jangan Politisasi Halalbihalal Menteri Prabowo ke Jokowi

Berita Populer

01

Bahlil Lahadalia: “Silakan Bertempur!” – Pesan kepada Munafri Arifuddin Menjelang Musda Golkar Sulsel

02

PT LIB Bantah Belum Bayar Uang Hadiah EPA Liga 1 U-18 Kepada PSM Makassar

03

PKB: Jangan Politisasi Halalbihalal Menteri Prabowo ke Jokowi

04

Menteri Pigai Kirim Tim untuk Investigasi Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut

05

Menkumham Jelaskan Alasan Prabowo Belum Teken Revisi UU TNI

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact

Instagram