Manyala.co – Harta Sandra Dewi resmi di sita Negara, Alasan penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp271 triliun.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan jika Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding. Putusan itu 3 kali lipat lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya.
Majelis hakim juga memutuskan juga ikut menyita aset milik Harvey Moeis, termasuk yang terdaftar atas nama istrinya Sandra Dewi.
Menurut informasi yang diterima, aset yang dimiliki Sandra Dewi dan yang disita diantaranya koleksi tas-tas branded hingga mobil mewah.
Usai keputusan itu, sumber kekayaan Sandra Dewi kembali dibahas. Dalam persidangan, Sandra Dewi mengaku semua harta miliknya adalah hasil kerja keras sejak berkecimpung di dunia hiburan Tanah Air dari hasil kerja kerasnya menjadi artis sinetron, bintang iklan, hingga endorsement.(istimewa)