Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, KPK: Keputusan di Tangan Penyidik

KPK Respons Permintaan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi -  - Gambar 2775
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan ini diajukan setelah Hasto ditahan terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status permohonan penangguhan penahanan Hasto.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Meskipun demikian, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut. Maqdir menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Penahanan Hasto Kristiyanto dilakukan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dengan dugaan perannya dalam menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan berdasarkan pertimbangan matang, termasuk kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, keputusan mengenai penangguhan penahanan akan sangat bergantung pada evaluasi penyidik terhadap situasi dan bukti yang ada.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Perkembangan lebih lanjut akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dan pertimbangan dari tim penyidik KPK.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom