Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan ini diajukan setelah Hasto ditahan terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).
Setyo menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai status permohonan penangguhan penahanan Hasto.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut. Maqdir menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.
Penahanan Hasto Kristiyanto dilakukan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini terkait dengan dugaan perannya dalam menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto dilakukan berdasarkan pertimbangan matang, termasuk kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, keputusan mengenai penangguhan penahanan akan sangat bergantung pada evaluasi penyidik terhadap situasi dan bukti yang ada.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Perkembangan lebih lanjut akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dan pertimbangan dari tim penyidik KPK.