Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus ini, hingga kini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Pemeriksaan masih terus berlanjut.
Berita Terkait:
TAG: Korupsi Tata Kelola Minyak | Pertamina Patra Niaga