Beranda / Politik / Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Gambar ilustrasi Hukum
Banner Manyala

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membahas sejumlah perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang membedakannya dari versi sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah hukuman mati yang kini dapat dikonversi menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengungkapkan bahwa KUHP 2023 membawa pergeseran besar dalam pendekatan hukum pidana. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada pembalasan (retributif), kini hukum pidana lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pendekatan baru ini juga mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, serta aspirasi global.

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dibandingkan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. Perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana ini mencakup penghapusan kategori ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’, serta diperkenalkannya jenis pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar Asep dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3).

Asep juga menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya sebatas menghukum, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina narapidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman, serta menumbuhkan penyesalan bagi terpidana.

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

Selain itu, terdapat pembatasan hukuman penjara bagi kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku kejahatan pertama kali, serta beberapa kondisi lainnya. KUHP 2023 menetapkan pidana pokok yang terdiri dari hukuman penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial.

Sementara itu, pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sanksi terberat dalam sistem hukum pidana.

Hukuman Mati Masih Menjadi Perdebatan

Penerapan hukuman mati terus memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai hukuman ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk keadilan serta upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat.

Dalam KUHP 2023, ketentuan mengenai hukuman mati diatur dalam Pasal 99 dan 100. Regulasi ini memungkinkan hukuman mati diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan dan memiliki tekad untuk memperbaiki diri.

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

Eksekusi hukuman mati hanya akan dilakukan jika permohonan grasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Presiden, dan pelaksanaannya tidak dilakukan di depan umum.

Terpidana hukuman mati juga diberikan kesempatan untuk mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam program pembinaan.

Hukuman mati kini diterapkan sebagai opsi terakhir, dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam periode tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap dan penyesalan yang nyata, hukuman dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup.

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact