Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup -  - Gambar 2549
Gambar ilustrasi Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membahas sejumlah perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang membedakannya dari versi sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah hukuman mati yang kini dapat dikonversi menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengungkapkan bahwa KUHP 2023 membawa pergeseran besar dalam pendekatan hukum pidana. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada pembalasan (retributif), kini hukum pidana lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pendekatan baru ini juga mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, serta aspirasi global.

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dibandingkan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. Perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana ini mencakup penghapusan kategori ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’, serta diperkenalkannya jenis pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar Asep dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3).

Asep juga menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya sebatas menghukum, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina narapidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman, serta menumbuhkan penyesalan bagi terpidana.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Selain itu, terdapat pembatasan hukuman penjara bagi kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku kejahatan pertama kali, serta beberapa kondisi lainnya. KUHP 2023 menetapkan pidana pokok yang terdiri dari hukuman penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial.

Sementara itu, pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sanksi terberat dalam sistem hukum pidana.

Hukuman Mati Masih Menjadi Perdebatan

Penerapan hukuman mati terus memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai hukuman ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk keadilan serta upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat.

Dalam KUHP 2023, ketentuan mengenai hukuman mati diatur dalam Pasal 99 dan 100. Regulasi ini memungkinkan hukuman mati diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan dan memiliki tekad untuk memperbaiki diri.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Eksekusi hukuman mati hanya akan dilakukan jika permohonan grasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Presiden, dan pelaksanaannya tidak dilakukan di depan umum.

Terpidana hukuman mati juga diberikan kesempatan untuk mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam program pembinaan.

Hukuman mati kini diterapkan sebagai opsi terakhir, dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam periode tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap dan penyesalan yang nyata, hukuman dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom