Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ini. TKA bersifat tidak wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, TKA akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA akan mulai dilaksanakan tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Meskipun tidak wajib, TKA memiliki manfaat tersendiri di setiap jenjang pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa TKA akan dilaksanakan mulai November 2025 dan tidak akan dijadikan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan, namun pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Dengan perubahan ini, diharapkan evaluasi kemampuan akademik siswa dapat dilakukan secara lebih komprehensif tanpa menimbulkan tekanan terkait kelulusan.