Beranda / Politik / Kemendikdasmen Hapus Ujian Nasional, Diganti Tes Akademik yang Tidak Wajib

Kemendikdasmen Hapus Ujian Nasional, Diganti Tes Akademik yang Tidak Wajib

Banner Manyala

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ini. TKA bersifat tidak wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, bagi siswa kelas 12 SMA/SMK, TKA akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA akan mulai dilaksanakan tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Meskipun tidak wajib, TKA memiliki manfaat tersendiri di setiap jenjang pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa TKA akan dilaksanakan mulai November 2025 dan tidak akan dijadikan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan, namun pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan perubahan ini, diharapkan evaluasi kemampuan akademik siswa dapat dilakukan secara lebih komprehensif tanpa menimbulkan tekanan terkait kelulusan.

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Berita Terbaru

01

Yuni Eks Polwan Dibawa Dinsos ke RSJ Diduga Bikin Resah Warga

02

Pria di Pariaman Tabrak Orang Tua Sendiri hingga Tewas

03

Mitra MBG Curiga Ada Oknum Jahat Terkait Tak Dibayar Hampir Rp 1 Miliar

04

KPK Izinkan RK Pinjam Pakai Moge Royal Enfield yang Disita

05

Nathalie Holscher Tolak Keinginan Bupati Sidrap untuk Minta Maaf

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact