Manyala.co – Menyikapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk komite khusus. Komite ini bertugas menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.
“Komite ini kami bentuk untuk memastikan bahwa sistem pendidikan dokter, khususnya spesialis, bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kekerasan,” ujar Mendikti Saintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers daring pada Senin (21/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi erat dengan Kemenkes untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk meminimalisir dampaknya.
“Kami sedang merancang sejumlah langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang. Kami ingin memastikan mahasiswa lain tidak menjadi korban sistem, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik,” jelas Brian.
Tes Psikologis Wajib bagi Calon Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa ke depan, setiap calon peserta PPDS wajib mengikuti tes psikologis sebagai bagian dari proses rekrutmen. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan mental para peserta didik, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Tes psikologis saat rekrutmen sangat penting agar kita mengetahui kondisi kejiwaan calon peserta. Mereka nanti akan menangani masyarakat, jadi perlu kesiapan mental yang baik,” kata Budi.
Tak hanya itu, Budi juga mengusulkan adanya tes psikologis rutin setiap enam bulan sekali untuk memantau kondisi mental para peserta. Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat melakukan deteksi dini apabila ada peserta yang mengalami tekanan mental selama menjalani pendidikan dan kerja di rumah sakit.
Disiplin Jam Kerja Harus Diterapkan
Menkes Budi juga menyoroti pentingnya penerapan jam kerja yang disiplin di rumah sakit. Ia menilai banyak peserta PPDS dipaksa bekerja melebihi batas waktu wajar dengan dalih ‘melatih mental’, padahal justru berisiko menimbulkan tekanan psikologis.
“Tidak ada alasan untuk menyalahi aturan. Kalau mereka harus kerja lembur, maka wajib diberikan waktu libur keesokan harinya. Beban kerja yang tinggi terus-menerus bisa merusak kondisi mental mereka,” tegasnya.
Budi meminta seluruh rumah sakit yang menjadi mitra pendidikan dokter spesialis agar benar-benar menerapkan aturan jam kerja sesuai standar internasional.
Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Jadi Titik Awal Evaluasi
Kasus pelecehan seksual yang mencuat di RSHS Bandung menjadi pemicu serius bagi Kemenkes dan Kemendikti Saintek untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran. Pelaku yang diketahui merupakan dokter peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah diberikan sanksi tegas.
“Kami melarang pelaku untuk melanjutkan program PPDS di RSHS seumur hidup dan telah mengembalikannya ke FK Unpad,” kata Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Azhar menambahkan, Unpad dan RSHS telah mengecam keras tindakan tersebut serta langsung mengambil sejumlah langkah. Di antaranya adalah mendampingi korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar, melindungi privasi korban dan keluarganya, serta memberhentikan pelaku dari program PPDS.