Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menjelang Lebaran.
Komnas HAM menyoroti maraknya PHK massal yang terjadi belakangan ini, terutama di sejumlah perusahaan besar.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja atau buruh yang terdampak PHK.
Ia menekankan bahwa negara harus memastikan pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-hak normatif mereka, termasuk jaminan sosial selama belum memperoleh pekerjaan baru serta pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komnas HAM mendesak agar penyelesaian kasus PHK melalui pengadilan hubungan industrial dilakukan secara transparan, independen, dan adil. Langkah ini dinilai penting guna mencegah pelanggaran hak pekerja di tengah meningkatnya gelombang PHK.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, beberapa perusahaan telah atau berencana melakukan PHK massal, di antaranya PT Sritex Rejeki Isman yang memberhentikan 6.660 karyawan, Sanken Indonesia dengan 1.000 karyawan, dan Yamaha Music Indonesia dengan jumlah yang sama.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 laporan terkait PHK, yang mayoritas dilakukan oleh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), serta instansi pemerintah daerah. DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan angka PHK tertinggi, disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Komnas HAM juga menyoroti strategi perusahaan dalam menghindari pembayaran THR, seperti memutus kontrak kerja sebelum Lebaran dan menjanjikan pekerja akan kembali dipekerjakan setelahnya. Taktik ini dianggap sebagai cara perusahaan menghindari kewajiban membayar THR kepada buruh.
Dalam menghadapi situasi ini, Komnas HAM berharap pemerintah dan pihak perusahaan mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama menjelang hari raya, demi memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi mereka.