Manyala.co – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang menjadi tersangka terkait kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian, MA masih menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
“Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap, Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Mereka diantaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. (istimewa)