Manyala.co – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Artinya, setiap penerima berhak memperoleh total bantuan senilai Rp 600.000 yang akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penyaluran bantuan ini ditargetkan selesai sebelum memasuki pekan kedua bulan Juni 2025. “Sebelum minggu kedua, kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyaluran subsidi gaji atau upah.
Berikut sejumlah alasan mengapa seseorang bisa gagal mendapatkan BSU 2025:
- Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025. Artinya, pekerja yang tidak terdaftar atau sudah nonaktif sebelum periode tersebut otomatis tidak masuk dalam daftar calon penerima.
- Gaji melebihi batas ketentuan, yakni lebih dari Rp 3.500.000 per bulan atau di atas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) tempat bekerja.
- Merupakan aparatur sipil negara (ASN), seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
- Sudah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Di luar kriteria di atas, ada pula faktor administratif yang turut memengaruhi. Pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi perusahaan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelenggaraan Program (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak menginput data karyawan secara tepat, maka peluang mendapatkan BSU bisa hilang.
“Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk,” tulis keterangan resmi yang diunggah pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa dilakukan secara mandiri:
- Kunjungi situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Isi nomor telepon dan alamat email aktif, kemudian ketik ulang untuk verifikasi.
- Tekan tombol “Lanjutkan”.
- Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima. Jika lolos sebagai calon penerima, maka informasi pencairan BSU akan muncul.
- Selanjutnya, penerima akan diminta mengisi nomor rekening bank dari salah satu bank BUMN (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, atau BSI (untuk syariah).
Apabila muncul pesan “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”, berarti pekerja tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Bagi yang mengalami kendala atau merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi pihak HRD atau petugas perusahaan yang menangani BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif lainnya, pekerja juga dapat mengontak layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175 untuk klarifikasi lebih lanjut.
BSU ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Maka dari itu, penting untuk memastikan data keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan selalu aktif dan diperbarui secara berkala.