Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Pemberhentian ini adalah upaya Pemkab Lumajang melakukan penataan ulang pegawai khususnya tenaga non aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan keputusan pemberhentian kerja tersebut setelah melalui berbagai pembahasan dan berlaku sejak 10 Februari 2025.
“Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD,” ujar Agus Triyono ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Agus menambahkan keputusan pemberhentian tersebut telah diputuskan secara matang dengan segala pertimbangan.
Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.
Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karier adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.
“Prinsipnya pemda berupaya mencarikan solusi yangtidak bertentangan dg aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh pemda. Yaitu utk jabatan pengemudi, petugas kebersihan dan penjaga malam,” tutur Sekda.
Komentar