Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggapan atas meningkatnya kasus keracunan yang menimpa ribuan siswa di sejumlah daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa beleid tersebut kemungkinan besar akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Kemudian sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres tata kelola makan bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujar Dadan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Menurut Dadan, penyusunan aturan ini menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan program MBG. Ia menilai, dukungan terhadap program ini sudah berada pada tahap yang mendesak. “Karena ini dukungan terhadap program makan bergizi sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” jelasnya.
BGN mencatat bahwa sepanjang periode 6 Januari hingga 31 September 2025, telah terjadi 75 kasus keracunan yang diduga terkait dengan program MBG. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.517 siswa dilaporkan terdampak. Rinciannya, sejak 6 Januari hingga 31 Juli, tercatat 24 kasus, sementara dari 1 Agustus hingga 30 September, jumlah kasus melonjak menjadi 51 kejadian.
“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan perencanaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September), itu ada 51 kasus kejadian,” papar Dadan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, mayoritas insiden keracunan tersebut dipicu oleh pelanggaran terhadap standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah. “Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan seksama,” ujar Dadan menambahkan.
Pemerintah melalui BGN menilai bahwa penetapan Perpres Tata Kelola MBG menjadi kunci dalam memperkuat regulasi dan pengawasan di lapangan. Nantinya, aturan tersebut akan mengatur secara detail mengenai aspek keamanan pangan, higienitas, distribusi, dan tanggung jawab penyelenggara MBG, termasuk langkah-langkah penanganan jika terjadi kasus keracunan.
Selain itu, Dadan menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan MBG bukan hanya pada aspek teknis penyajian makanan, tetapi juga pada penguatan rantai pasok agar kebutuhan bahan pangan dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan sesuai standar gizi.
Penerbitan Perpres ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional di bawah pemerintahan Prabowo. Pemerintah berharap, dengan regulasi yang lebih kuat, kasus serupa tidak lagi terulang, dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih aman serta tepat sasaran.