Kasus 1.323 siswa SMP di Makassar yang terancam tidak mendapat ijazah ini terkait langsung dengan pelanggaran kapasitas rombongan belajar (rombel) yang melebihi kuota yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan. Rombel adalah batasan jumlah maksimal siswa per kelas, yang ditetapkan untuk menjaga kualitas pembelajaran. Ketika sekolah menerima siswa melebihi kapasitas rombel, data mereka tidak dapat dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penyebab utama masalah ini:
- Penerimaan siswa di luar kapasitas: Banyak sekolah menerima siswa melebihi kuota tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
- Kesalahan administrasi: Beberapa siswa yang sudah terdaftar pun tidak dimasukkan ke dalam Dapodik karena kelalaian administrasi pihak sekolah.
- Zona sekolah: Beberapa siswa diterima di sekolah yang berada di luar zonasi mereka, yang memperumit proses pencatatan.
Dampaknya:
Siswa yang tidak tercatat di Dapodik tidak dianggap terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
Hal ini membuat mereka tidak dapat mengikuti ujian akhir nasional yang diperlukan untuk mendapatkan ijazah.
Upaya solusi:
- Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan: Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan sedang berusaha mengatasi masalah ini dengan meminta kelonggaran dari Kementerian Pendidikan.
- Pemindahan siswa: Salah satu opsi yang diajukan adalah memindahkan siswa ke sekolah yang masih memiliki kapasitas dalam zonasi mereka.
- Pendataan ulang: Dilakukan untuk memastikan semua siswa yang layak masuk ke Dapodik dapat tercatat sebelum tenggat waktu pada akhir Januari 2025.
Pemerintah Kota Makassar menjamin bahwa hak pendidikan siswa akan tetap diutamakan. Plh Kadisdik Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja keras untuk memastikan siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan dan mendapatkan ijazah.
Komentar