Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Kriminal / Uang Rp 530 M Kasus TPPU Judol yang Disita Bareskrim Polri

Uang Rp 530 M Kasus TPPU Judol yang Disita Bareskrim Polri

Uang Rp 530 M Kasus TPPU Judol yang Disita Bareskrim Polri
Uang Rp 530 M Kasus TPPU Jud*l yang Disita Bareskrim Polri

Manyala.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak piana asal perjudian online (judol). Salah satunya, uang tunai sebesar Rp530 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan uang itu bakal disimpan di rekening penampungan barang bukti.

“Kemudian dari aset yang disita ini ya tentu nanti kita simpan, kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung, ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi, kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini. Menampung barang bukti,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pads Rabu (7/5/2025).

“Serahkan kepada Kejaksaan, berapa jumlah yang ada dalam rekening? ya semua kita serahkan,” tambahnya. 

Tak hanya uang, Polri juga menyita empat unit mobil hasil kejahatan judol. Wahyu menyebut mobil-mobil tersebut akan disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Bareskrim Polri. Di samping itu, bisa pula dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan.

Tiga Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Satu Serang Polisi dengan Busur Panah

“Yang penting barang bukti yang ada ini terawat dengan baik,” pungkasnya.

Kini, Kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.  (Istimewa)

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement