Manyala.co – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak piana asal perjudian online (judol). Salah satunya, uang tunai sebesar Rp530 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan uang itu bakal disimpan di rekening penampungan barang bukti.
“Kemudian dari aset yang disita ini ya tentu nanti kita simpan, kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung, ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi, kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini. Menampung barang bukti,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pads Rabu (7/5/2025).
“Serahkan kepada Kejaksaan, berapa jumlah yang ada dalam rekening? ya semua kita serahkan,” tambahnya.
Tak hanya uang, Polri juga menyita empat unit mobil hasil kejahatan judol. Wahyu menyebut mobil-mobil tersebut akan disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Bareskrim Polri. Di samping itu, bisa pula dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan.
“Yang penting barang bukti yang ada ini terawat dengan baik,” pungkasnya.
Kini, Kedua tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar. (Istimewa)