Beranda / Kriminal / Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara?

Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara?

Pandji Pragiwaksono Tanggapi Oknum Polisi yang Tembak Siswa SMK tapi Belum Dipecat: Pembunuh Masih Digaji Negara?
Banner Manyala

Belakangan ini nama Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan gegara disebut-sebut belum dipecat dari Kepolisian. Diketahui, Robig merupakan tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy(GRO).

Dalam Pasal 11 PP 1/2003, diatur jika anggota Polri yang diberhentikan secara tidak terhormat salah satu alasannya ketika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Komika Pandji Pragiwaksono memancing publik dengan pernyataan menohoknya dan menyinggung soal pajak yang dibayar rakyat setiap tahunnya. “Duit pajak kita dipake gaji pembunuh?,” kata Pandji dikutip pada Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Aipda Robig Zaenudin diketahui belum diberhentikan secara resmi dari Kepolisian dan masih menerima gaji.

Gaji yang diterima oleh eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hanya sebesar 75 persen dari jumlah seharusnya.

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, ketika menjawab sorotan publik terkait status keanggotaan Robig.

“Status Aipda Robig masih sebagai anggota Polri. Hak-haknya memang tidak penuh. Selama dalam proses pidana dan ditahan, dia tidak menerima remunerasi, tidak bisa naik pangkat, serta tidak bisa mengikuti pendidikan lanjutan,” jelas Artanto di Mapolda Jateng.

“Karena proses pidana belum inkrah, sidang banding terhadap sanksi etik masih menunggu. Nanti hasil putusan pidana akan menjadi pertimbangan lanjutan dalam etiknya, Jika nanti sudah inkrah dan PTDH disahkan, maka yang bersangkutan resmi diberhentikan dan tidak lagi menerima gaji dari institusi kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terbaru

01

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

02

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

03

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

04

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

05

Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa, Bukan Istri Sempurna

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact