ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial -  - Gambar 2039
dok. rakyatsulsel.fajar.co.id

Manyala.co – Rencana eksplorasi tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tengah menuai kritik tajam dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menilai proyek tersebut membawa risiko besar terhadap lingkungan hidup dan bisa menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.

Proyek tambang ini direncanakan akan dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area bersama perusahaan asing, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Sudirman dengan tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan, terutama karena metode yang digunakan adalah open pit mining atau penambangan terbuka.

“Apalagi proyek tambang emas itu akan dilakukan dengan metode open pit,” ujar Sudirman, Senin (14/4/2025).

Metode tersebut berpotensi menciptakan lubang raksasa di permukaan tanah seperti yang terlihat pada tambang Grasberg di Papua. Ia menyebut masyarakat lokal, khususnya petani dan perempuan, sebagai pihak yang paling rentan terdampak—kehilangan sumber air, ruang hidup, dan lahan garapan.

Sebagai bentuk penolakan, Sudirman akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan tersebut.

Apresiasi Pengungkapan Kasus Vape Narkoba, Bimantoro: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

“Pertama mengenai siapa yang mengelola dan bagaimana metode pengelolaannya. Ini menyangkut masa depan lingkungan dengan menggunakan metode open pit,” ucapnya.

Ia mengklaim bahwa pemberian izin kepada perusahaan nasional maupun asing tidak sejalan dengan arahan Presiden yang mengutamakan pelibatan pengusaha lokal dalam pengelolaan kekayaan alam.

“Bukan perusahaan dari Jakarta apalagi asing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sudirman menyinggung persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Luwu. Ia menyebutkan bahwa pembukaan lahan, baik legal maupun ilegal, telah memperparah kondisi lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat kecil yang tinggal di sekitar aliran sungai.

“Pembangunan yang mengabaikan moral dalam pengelolaan serta daya dukung lingkungan akan selalu dibayar mahal oleh masyarakat kecil,” tegas Sudirman.

Bimantoro Wiyono Sampaikan Pandangan Terkait Pengawasan dalam RUU Polri

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan turut menyoroti proyek ini. Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Walhi Sulsel, Zulfaningsih H.S., mendukung langkah Gubernur namun menilai evaluasi saja tidak cukup.

“Permasalahan yang ditimbulkan oleh industri pertambangan, khususnya tambang emas dengan metode open pit, bukan hanya soal potensi kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga menyangkut ketimpangan struktural,” ujarnya.

Zulfaningsih juga menekankan pentingnya moratorium terhadap seluruh aktivitas tambang bermasalah dan mendesak dilakukannya audit lingkungan secara independen dengan melibatkan komunitas terdampak.

“Keterlibatan Freeport-McMoRan hanya memperkuat dominasi korporasi dan memperparah ketimpangan serta perampasan ruang hidup rakyat,” bebernya.

Menurutnya, selama ini aspirasi masyarakat lokal kerap diabaikan dalam proses perencanaan dan penerbitan izin tambang.

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

“Bila Gubernur benar-benar berpihak pada rakyat, maka seharusnya tak hanya menyurati Presiden, tetapi juga membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat Luwu,” imbuhnya.

Namun, pendapat berbeda datang dari akademisi pertambangan Universitas Bosowa Makassar, Andi Ilham Samanlangi. Ia menilai bahwa prosedur izin tambang telah dijalankan sesuai aturan dan semua aspek lingkungan telah melalui kajian Amdal yang disetujui.

“Jangan perusahaan yang serta merta disalahkan jika terjadi sesuatu yang berdampak lingkungan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan harus terus dilakukan. Bila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan dampak lingkungan, perusahaan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah pusat atau daerah perlu melibatkan semua komponen masyarakat untuk melakukan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement