Manyala – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, S.H., mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Travel Umrah Hananiah. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, perwakilan korban Travel Umrah Hananiah, serta kuasa hukum korban. Pada Kamis (18/06/2026).
Dalam forum tersebut, Bimantoro menilai terdapat sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan dana jamaah oleh pihak travel.
“Jika melihat pola yang terjadi dan membandingkannya dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah sebelumnya, terdapat kemiripan yang cukup kuat. Dana dari peserta baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban peserta lama sehingga terjadi pola gali lubang tutup lubang,” ujar Bimantoro.
Menurutnya, minimnya dana yang berhasil dikembalikan kepada korban menjadi salah satu indikator yang perlu didalami oleh penyidik. Ia juga menyoroti pernyataan pihak travel yang mengaku dana operasional perusahaan telah habis.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Dalam sebuah perusahaan tentu terdapat modal awal, dana operasional, keuntungan yang disimpan sebagai cadangan, serta pendapatan yang masih berjalan. Jika seluruhnya telah kosong, maka hal tersebut patut dicurigai dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas Legislator Gerindra tersebut.
Bimantoro juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun proses penyidikan dapat menjadi petunjuk awal untuk mengungkap ada tidaknya niat jahat sejak awal dalam pengelolaan dana jamaah.
Selain itu, ia turut menyoroti penggunaan influencer, artis, maupun figur publik dalam promosi travel. Meski mengakui hal tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran yang lazim, Bimantoro menegaskan bahwa penyidik perlu memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang mengetahui dan turut terlibat dalam dugaan praktik penipuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bimantoro juga meminta adanya pendataan dan perhitungan resmi mengenai total kerugian korban. Menurutnya, kerugian korban tidak hanya terbatas pada biaya paket umrah yang telah dibayarkan, tetapi juga mencakup pengeluaran lain seperti tiket perjalanan domestik, akomodasi, dan biaya pendukung lainnya.
“Kita harus memiliki data yang jelas mengenai total kerugian yang dialami para korban agar proses pemulihan hak-hak korban dapat dilakukan secara maksimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menekankan pentingnya langkah asset recovery dan pelacakan aset secara menyeluruh. Ia mengapresiasi upaya penyidik yang telah menemukan sejumlah rekening terkait perkara tersebut, namun meyakini masih terdapat kemungkinan aset maupun aliran dana lain yang perlu ditelusuri.
“Saya mendorong agar pelacakan aset dilakukan secara maksimal, termasuk kemungkinan adanya pengalihan dana ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, maupun aset digital. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian korban justru hilang karena tidak terdeteksi,” katanya.
Sebagai langkah penguatan penegakan hukum, Bimantoro juga mendorong sinergi yang lebih intensif antara Kepolisian, PPATK, dan instansi terkait lainnya guna menelusuri aliran dana secara komprehensif.
“Kami berharap kerja sama dengan PPATK dapat dimaksimalkan sehingga seluruh aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat ditelusuri. Selain memberikan keadilan bagi korban, langkah ini juga menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkas Bimantoro.

































