Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

Pakar Lingkungan sekaligus Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA, Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM
Pakar Lingkungan sekaligus Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA, Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM

Manyala — Permasalahan sampah di Indonesia dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Pola pengelolaan konvensional yang hanya berfokus pada pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah.

Kondisi tersebut memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di sejumlah kota besar karena kapasitas TPA yang telah melampaui batas (overcapacity).

Pakar Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan Universitas Fajar (UNIFA), Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah mengubah paradigma pengelolaan sampah secara mendasar melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pemilahan sampah sejak dari sumber bukan lagi sekadar imbauan moral atau bagian dari gaya hidup ramah lingkungan, melainkan kewajiban yang memiliki dasar hukum.

“Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe yang hanya mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke TPA terbukti gagal secara struktural. Berbagai bencana lingkungan menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya,” ujarnya.

Kapusdal LH SUMA: Langkah Berani Makassar Pilah Sampah Jadi Contoh Kota Metropolitan di Indonesia

Ia menjelaskan, lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2008 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019 merupakan bagian dari komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan sampah sejak dari rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

Secara teknis, kata Natsar Desi, pemilahan dilakukan dengan mengelompokkan sampah ke dalam kategori organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau e-waste, serta residu.

“Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi berjalannya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos maupun media budidaya maggot BSF, sedangkan sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomis dapat diserap industri daur ulang melalui mekanisme Bank Sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan bahwa TPA hanya menerima sampah residu menjadikan pemilahan di tingkat sumber sebagai satu-satunya solusi agar sistem pengelolaan persampahan tidak mengalami kelumpuhan.

Muktamar V Wahdah Islamiyah Akan Kukuhkan 10.000 Guru Al-Qur’an di Masjid Istiqlal

“TPA harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai tempat penampungan akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan menjadi lokasi penampungan sampah yang tercampur,” katanya.

Hadapi Resistensi Masyarakat

Meski memiliki landasan hukum yang kuat, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan. Menurut Natsar Desi, sebagian masyarakat masih menunjukkan resistensi terhadap kewajiban memilah sampah.

Ia menilai penolakan tersebut umumnya dipengaruhi oleh kebiasaan yang mengutamakan kepraktisan, rendahnya literasi lingkungan, hingga pengalaman masa lalu ketika sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan (mixed logistics).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penolakan terhadap kewajiban pemilahan sampah membawa konsekuensi hukum maupun dampak lingkungan yang serius.

“Sesuai prinsip No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah yang masih tercampur. Penolakan tersebut dapat berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam peraturan daerah,” ungkapnya.

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Selain aspek hukum, penolakan memilah sampah juga memindahkan beban kerja kepada petugas TPS3R maupun pengelola Bank Sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesehatan pekerja, menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, hingga memicu konflik sosial di kawasan permukiman akibat penumpukan sampah yang tidak terangkut.

Dari sisi ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan material yang seharusnya dapat didaur ulang menjadi terkontaminasi sehingga nilai ekonominya menurun drastis. Sementara itu, pembusukan anaerobik sampah organik yang tercampur di TPA terus menghasilkan emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

Edukasi dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama

Natsar Desi menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber merupakan bentuk nyata tanggung jawab warga negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, membiarkan penolakan terhadap kebijakan tersebut sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan serta merusak sistem sosial yang sedang dibangun melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.

Ia menilai keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia ke depan tidak hanya bergantung pada edukasi publik yang persuasif, tetapi juga membutuhkan keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara konsisten serta menyediakan sistem pengangkutan yang terintegrasi.

“Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Kapusdal LH SUMA: Langkah Berani Makassar Pilah Sampah Jadi Contoh Kota Metropolitan di Indonesia

04

La Tinro Dorong Penguatan Sistem Pendidikan Nasional melalui Pembahasan RUU Sisdiknas

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement