JAKARTA, Manyala — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ir. Hj. La Tinro La Tunrung, menyoroti sejumlah persoalan agraria yang masih terjadi di berbagai daerah, mulai dari konflik masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), persoalan Hak Guna Usaha (HGU), pengelolaan aset negara, hingga kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan La Tinro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah kelompok masyarakat dan pihak terkait dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Rabu (9/9/2026).
RDPU tersebut menghadirkan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Forum Masyarakat Anti Register (FORMASTER), serta mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2016–2021, Ahmad Alamsyah Saragih, SE. Forum tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan masukan dan pandangan berbagai pihak mengenai persoalan reforma agraria di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, La Tinro mengungkap salah satu persoalan di daerah pemilihannya yang berkaitan dengan lahan yang sebelumnya diberikan pemerintah kepada sebuah BUMN. Menurutnya, lahan tersebut pada awalnya diberikan untuk mendukung pembangunan pabrik tapioka. Namun, pembangunan mengalami berbagai kendala hingga akhirnya tidak memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan, sementara anggaran negara telah digunakan dalam jumlah besar.
“Boleh dikatakan dalam pembangunannya mengalami kendala dan akhirnya tidak bermanfaat sama sekali. Uang negara habis sampai itu, luar biasa jumlahnya,” ujar La Tinro.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut kemudian digunakan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Setelah masa berlaku HGU berakhir, pemerintah tidak memberikan perpanjangan. Kondisi tersebut membuat lahan kemudian dianggap terlantar dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk digarap.
La Tinro menjelaskan, ketika lahan tersebut dianggap terlantar, sejumlah masyarakat masuk dan menggarap tanah setelah memperoleh izin dari kepala daerah pada saat itu. Masyarakat memanfaatkan lahan tersebut karena menganggap tanah telah menjadi tanah terlantar.
Namun, persoalan kembali muncul ketika BUMN tersebut memperoleh pendanaan dan kembali menjalankan aktivitas usaha di atas lahan tersebut, termasuk melakukan penanaman kelapa sawit. Kondisi itu kemudian memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat yang telah menggarap lahan dengan pihak BUMN.
“Terjadi konflik sampai hari ini antara masyarakat dengan BUMN yang menanam sawit,” kata La Tinro.
Ia menyebut luas lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut mencapai kurang lebih 5.100 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 hektare telah digunakan atau digarap oleh masyarakat.
Menurut La Tinro, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai status tanah apabila nantinya dilakukan pengembalian melalui mekanisme rekonsiliasi, restitusi, maupun mekanisme penyelesaian lainnya.
Terlebih, saat ini terdapat tanaman di atas lahan yang menjadi objek konflik, sementara status HGU disebut belum memperoleh perpanjangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diatur secara jelas.
“Setelah nanti dikembalikan, apakah rekonsiliasi ataupun restitusi dan lain-lain, bagaimana kondisi tanah ini nanti? Padahal sekarang ada juga tanaman di atasnya yang jelas belum mempunyai HGU,” ujarnya.
La Tinro juga menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap pejabat pemerintah maupun BUMN yang nantinya menjalankan keputusan penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, regulasi baru harus memberikan kepastian agar pejabat tidak berada dalam posisi dilematis ketika harus melaksanakan keputusan negara.
Ia mengingatkan, apabila dalam penyelesaian konflik terdapat keputusan untuk mengeluarkan atau melepaskan aset dari penguasaan negara maupun BUMN, pejabat yang menjalankan keputusan tersebut berpotensi dianggap menyebabkan kerugian negara apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini mesti dipertimbangkan dengan baik karena apabila nanti dikeluarkan dari aset negara atau BUMN, itu bisa juga dianggap bahwa pejabat ini melakukan kerugian negara karena melepaskan aset,” jelasnya.
Karena itu, La Tinro menilai RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus memiliki konstruksi hukum yang jelas, baik untuk melindungi masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap tanah maupun memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan BUMN dalam menjalankan keputusan penyelesaian konflik agraria.
Selain persoalan konflik lahan dengan BUMN, La Tinro turut menyoroti keberadaan masyarakat adat. Ia menilai masih terdapat persoalan dalam proses pengakuan masyarakat adat oleh pemerintah daerah, sementara di berbagai wilayah terdapat komunitas masyarakat adat yang jumlahnya cukup besar.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan inventarisasi dan pendataan secara menyeluruh agar masyarakat adat yang memang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas hak-haknya.
La Tinro menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat sekitar 786 masyarakat adat yang telah terdaftar, sementara masih terdapat masyarakat adat lainnya yang belum memperoleh pengakuan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya proses inventarisasi yang lebih baik dalam kebijakan reforma agraria.
“Bagaimana betul-betul masyarakat adat itu yang diakui. Inilah yang mungkin perlu inventarisasi juga dengan baik,” katanya.
La Tinro juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap keputusan penyelesaian konflik agraria yang nantinya bersifat final dan mengikat. Ia menilai tetap harus tersedia ruang koreksi apabila dalam proses pengambilan keputusan ditemukan kesalahan prosedur, maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, maupun kesalahan dalam menetapkan objek dan subjek reforma agraria.
Menurutnya, keputusan yang bersifat final dan mengikat tidak boleh menutup seluruh ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses penetapan. Karena itu, mekanisme keberatan dan kontrol yudisial dinilai tetap penting untuk dimasukkan dalam konstruksi regulasi.
“Haruskah tetap tersedia misalnya mekanisme keberatan atau kontrol yudisial? Ini sangat penting,” tegasnya.
La Tinro menegaskan, persoalan agraria merupakan persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, dan BUMN.
Ia mengatakan masyarakat memberikan apresiasi besar terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, masyarakat telah lama mendambakan adanya aturan yang mampu memberikan kepastian status tanah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama undang-undang ini sudah bisa ada. Kesimpulannya, masyarakat sangat mendambakan adanya RUU ini,” pungkas La Tinro.

































