Kebijakan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan: RSUD Daya dan Keberpihakan Pemerintah pada Nyawa Warga

Dr. Syamsul Bahri, M.Si
Dr. Syamsul Bahri, M.Si

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.Si (Akademisi STAI DDI Makassar)

Kesehatan merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 kemudian menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi.

Dalam praktik pelayanan publik, tantangan kerap muncul pada tataran implementasi. Hambatan administratif, khususnya terkait jaminan kesehatan, sering menjadi penghalang akses layanan bagi kelompok rentan. Karena itu, kebijakan kesehatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kegawatdaruratan merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi.

Kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang mendorong pelayanan kesehatan dengan mendahulukan keselamatan pasien di atas urusan administrasi, sebagaimana diterapkan di RSUD Daya Makassar, patut diapresiasi. Pendekatan ini sejalan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), yang mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan penyelamatan nyawa tanpa meminta uang muka atau kelengkapan administratif dalam kondisi darurat.

Kasus Muhammad Ikram, anak yatim yang tinggal di Panti Asuhan Al-Muhaimin Makassar, menjadi ilustrasi konkret. Dalam kondisi medis serius, Ikram sempat mengalami penolakan di beberapa fasilitas kesehatan karena tidak memiliki BPJS. Peristiwa ini mencerminkan masih kuatnya praktik pelayanan yang legalistik dan belum sepenuhnya berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Pemkot Makassar Perkuat Layanan Kesehatan, RSUD Daya Hadirkan Fasilitas Medis Modern dan Humanis

RSUD Daya Makassar menunjukkan praktik sebaliknya. Tanpa mempersoalkan kelengkapan administrasi, tenaga medis langsung memberikan penanganan kepada Ikram. Tindakan ini mencerminkan profesionalisme sekaligus kesadaran etis bahwa hak atas hidup dan kesehatan tidak boleh ditunda oleh prosedur administratif.

Respons positif masyarakat, termasuk pengasuh panti asuhan dan viralnya pengalaman tersebut di media sosial, menjadi bentuk pengakuan publik. Dalam perspektif good governance, hal ini menunjukkan prinsip responsivitas, keadilan, dan orientasi pada kepentingan publik telah dijalankan. Pemerintah daerah hadir bukan sekadar sebagai administrator, tetapi juga sebagai pelaksana fungsi moral dan sosial.

Pengalaman serupa juga dirasakan masyarakat lain, seperti penanganan cepat korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Daya. Pasien ditangani segera oleh tenaga medis, sementara urusan administrasi menyusul. Pola ini mencerminkan prinsip efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, terutama dalam situasi darurat.

Dari sudut pandang kebijakan publik, praktik RSUD Daya Makassar menunjukkan integrasi antara norma hukum, nilai kemanusiaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Negara hadir sebagai pelindung dan penjamin keselamatan warga. Kepercayaan publik yang tumbuh dari pengalaman nyata masyarakat menjadi modal sosial penting bagi keberlanjutan kebijakan ini.

Ke depan, pendekatan pelayanan kesehatan berbasis kemanusiaan perlu dijaga konsistensinya dan direplikasi di seluruh fasilitas kesehatan. Administrasi tetap penting, namun tidak boleh mengesampingkan amanat konstitusi. RSUD Daya Makassar telah membuktikan bahwa pelayanan publik yang berlandaskan UUD 1945, UU Kesehatan, dan prinsip good governance dapat diwujudkan secara nyata demi menjaga martabat dan keselamatan manusia.

Makassar dan Komitmen Baru Menuju Kota Sirkular Asia

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement