Manyala – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menyoroti pentingnya penyamaan standar metode perhitungan kerugian negara dalam rapat pemantauan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR RI. Menurutnya, kejelasan lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara menjadi hal penting agar proses penegakan hukum korupsi memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam rapat tersebut, La Tinro mempertanyakan apakah kewenangan perhitungan kerugian negara perlu dibagi antara BPK, BPKP, maupun aparat penegak hukum seperti kejaksaan, mengingat banyaknya kasus korupsi di daerah dengan nilai kerugian yang beragam.
โSaya ingin bertanya kepada bapak, bagaimana dari ketiga ini misalnya apakah untuk kerugian negara dari nol sampai sekian miliar dilakukan oleh BPKP, kemudian kerugian negara sekian dilakukan oleh BPK atau kejaksaan. Karena kita juga tahu ada 514 kabupaten kota di Indonesia dengan nilai korupsi yang bermacam-macam, ada yang Rp50 juta, Rp100 juta hingga jumlah yang besar, dan tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja,โ ujar La Tinro.
Ia menegaskan, pembagian kewenangan tersebut memungkinkan dilakukan selama standar dan metode penghitungan kerugian negara tetap sama di seluruh lembaga.
โOleh karena itu apakah ada kemungkinan jika dibagi perhitungan kerugian negara dengan catatan standar dan metode perhitungannya itu sama,โ lanjutnya.
Selain membahas teknis perhitungan kerugian negara, politisi Gerindra itu juga menyoroti persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya belum menunjukkan perubahan signifikan dari waktu ke waktu.
โSaya sangat tertarik dengan yang disampaikan bahwa dari zaman ke zaman boleh dikatakan gagal terus, tidak ada perubahan-perubahan yang signifikan di negara kita tentang masalah korupsi,โ kata La Tinro.
Ia kemudian menyinggung langkah tegas pemberantasan korupsi yang pernah dilakukan di China dan mempertanyakan kemungkinan penerapan hukuman berat di Indonesia guna menciptakan efek jera bagi koruptor.
โKalau kita melihat misalnya yang pernah dilakukan oleh Perdana Menteri China yang mengatakan bahwa siapkan 100 peti mati dan satu untuk saya bagi para koruptor, apakah ini jika dilakukan di Indonesia juga memungkinkan sehingga ada perubahan yang terjadi begitu signifikan. Ataupun tadi ada yang menyampaikan bagaimana kalau dilakukan hukuman mati,โ ungkapnya.
Menurut La Tinro, diperlukan langkah luar biasa dan terobosan hukum yang mampu memberikan efek jera agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan stagnan seperti selama ini.

































