Manyala – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik periode 11–17 Mei 2026 tetap tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode 11–17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya. Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro serta kondisi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kebutuhan rumah tangga sekaligus menjaga konsumsi domestik tetap tumbuh. Pemerintah juga meminta masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi masih berada pada kisaran Rp1.352 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan 900 VA hingga Rp1.699,53 per kWh bagi pelanggan daya besar di atas 6.600 VA. Sementara itu, pelanggan subsidi 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh dan pelanggan subsidi 900 VA sebesar Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis dan industri, tarif juga dipertahankan. Golongan bisnis menengah B-3/TM di atas 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan pelanggan industri besar I-4/TT di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Selain tarif dasar listrik, masyarakat juga memperhatikan jumlah energi yang diperoleh dari pembelian token listrik prabayar. Besaran kilowatt hour yang diterima pelanggan dipengaruhi tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah.
Di Jakarta, misalnya, pembelian token listrik senilai Rp100.000 untuk pelanggan rumah tangga 900 VA setelah dipotong PPJ 2,4 persen menghasilkan sekitar 72,19 kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA memperoleh sekitar 67,56 kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 57,07 kWh setelah dikurangi PPJ 3 persen. Untuk pelanggan daya 6.600 VA ke atas, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 56,49 kWh karena dikenakan PPJ sebesar 4 persen.
Pemerintah menyatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sektor energi nasional. Stabilitas tarif juga dinilai penting dalam mengendalikan inflasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan biaya energi di sejumlah negara.
Selain itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan dalam memperluas akses kelistrikan nasional, termasuk untuk wilayah terpencil dan pedesaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi jangka panjang sekaligus menjaga pasokan listrik tetap stabil.
Hingga Minggu malam, belum ada pengumuman tambahan terkait kemungkinan perubahan tarif listrik untuk periode setelah Juni 2026.

































