KPK Panggil Komisaris Travel dalam Kasus Kuota Haji

KPK
KPK Panggil Komisaris Travel dalam Kasus Kuota Haji.

Manyala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026), seiring pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Salah satu yang dipanggil adalah Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan kuota haji. Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut dalam konteks perkara oleh pendakwah sekaligus pelaku usaha travel haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Namun hingga sore hari, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran tersebut maupun jadwal pemanggilan ulang.

O2SN dan GSI 2026 Resmi Bergulir, Wali Kota Makassar Siapkan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi

Selain Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai perusahaan travel haji dan umrah. Di antaranya perwakilan dari PT Marco Tour and Travel, PT Medina Mitra Wisata, serta PT Almuchtar Tour and Travel. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan di luar Jakarta. Salah satu saksi dari PT Al Bayan Permata Ujas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini menunjukkan upaya KPK dalam menjangkau pihak-pihak terkait yang berada di berbagai daerah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang. Pada awal 2026, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji terhadap keuangan negara.

Sejumlah pihak yang sebelumnya diperiksa tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.

Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement