KPK Panggil Komisaris Travel dalam Kasus Kuota Haji

KPK
KPK Panggil Komisaris Travel dalam Kasus Kuota Haji.

Manyala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji, Jumat (24/4/2026), seiring pengembangan kasus yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Salah satu yang dipanggil adalah Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan kuota haji. Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya menjadi sorotan setelah disebut dalam konteks perkara oleh pendakwah sekaligus pelaku usaha travel haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Namun hingga sore hari, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran tersebut maupun jadwal pemanggilan ulang.

Pemkot Makassar Respons Kekeringan, Air Bersih dari PDAM Disalurkan Menjangkau ke 9 Kecamatan

Selain Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai perusahaan travel haji dan umrah. Di antaranya perwakilan dari PT Marco Tour and Travel, PT Medina Mitra Wisata, serta PT Almuchtar Tour and Travel. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan di luar Jakarta. Salah satu saksi dari PT Al Bayan Permata Ujas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini menunjukkan upaya KPK dalam menjangkau pihak-pihak terkait yang berada di berbagai daerah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang. Pada awal 2026, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji terhadap keuangan negara.

Sejumlah pihak yang sebelumnya diperiksa tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan.

Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik

KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan maupun penetapan tersangka baru. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Kolom

× Advertisement
× Advertisement