KPK Selidiki Aliran Fee Korupsi Kuota Haji Yaqut

Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Dok. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (A))

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri besaran keuntungan yang diduga diperoleh dari praktik fee dalam kasus korupsi kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan kasus tersebut juga melibatkan tersangka lain, yakni staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. KPK menduga sebagian aliran dana dari praktik tersebut sempat direncanakan untuk memengaruhi proses politik di parlemen.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa sejumlah pejabat pada saat itu menganggap komunikasi dan arahan yang disampaikan oleh Ishfah Abidal Aziz sebagai representasi langsung dari Yaqut.

“Jadi sejauh ini keuntungan-keuntungan tersebut (dikondisikan) GA, dia adalah staf khususnya YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh GA itu representasi dari YCQ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Asep, mekanisme tersebut juga berlaku dalam pengaturan keuangan yang terkait dengan perkara ini. Ia menyebut bahwa dana yang diserahkan kepada Ishfah dianggap sebagai bagian dari alur yang mewakili kepentingan Yaqut.

Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah, Ustadz Zaitun Rasmin: Momentum Perkuat Konsolidasi dan Evaluasi Perjalanan Dakwah

“Jadi, keuangan kalau sudah sampai kepada GA, karena representasinya, maka dianggap sudah sampai kepada YCQ. Termasuk pengaturan keuangan, perintah-perintah, dan lain-lain itu melalui si GA ini,” ujar Asep.

Ia kemudian memberikan analogi untuk menjelaskan pola tersebut. “Artinya kalau misalkan saya mau ngasihkan uang kepada si A, dan ada representasinya si B, ya enggak perlu ke si A lagi, tapi langsung saja ngasih ke si B, sama dengan ngasih ke si A,” kata dia.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana yang dikumpulkan dari fee tersebut diduga digunakan untuk mencoba memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Termasuk juga salah satunya penggunaannya itu tadi, yang diberikan untuk mencoba memberikan sesuatu kepada Pansus tersebut. Itu yang digunakan atas perintah yang bersangkutan (YCQ),” kata Asep.

Namun ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak berhasil karena pihak Pansus menolak pemberian tersebut.

Bapenda Makassar Catat Surplus Rp130 Miliar, Realisasi Pendapatan Tembus 49 Persen

Meski demikian, KPK menyatakan masih menghitung secara rinci jumlah uang yang diterima oleh para tersangka dalam perkara tersebut.

“Sedang kita hitung secara rigit, nanti ditunggu saja. GA dapat berapa? juga sama, sedang dihitung. Berapa yang digunakan oleh yang bersangkutan selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus,” kata Asep.

Selain itu, penyidik juga terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut untuk mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Tapi tentunya selama berjalannya proses penyidikan ini, kita tentu akan mendalami juga. Akan kita dalami ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyatakan bahwa dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Hadapi Kemarau Panjang, Wali Kota Munafri Minta PDAM Makassar Jaga Pelayanan hingga Integritas Pegawai

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal yang dilakukan dalam proses penyidikan terhadap kebijakan penentuan dan pengelolaan kuota tambahan jemaah haji pada periode tersebut.

Sementara itu, Yaqut membantah menerima keuntungan finansial dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement