Manyala — Polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Namun, alih-alih mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung bertahun-tahun, proses hukum justru berakhir antiklimaks setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghentikan perkara pada tahap awal persidangan karena persoalan prosedural.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena menggunakan dua rezim hukum berbeda untuk delik yang sama, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru yang sama-sama mengatur tindak pidana pencemaran nama baik.
Menurut hakim, pencampuran kedua ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” demikian amar putusan majelis hakim.
Tahap Pembuktian Tak Pernah Terjadi
Putusan sela tersebut membuat perkara berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian. Tidak ada pemeriksaan saksi, ahli maupun terdakwa. Agenda yang sebelumnya dinantikan publik untuk melihat pembuktian langsung mengenai keaslian ijazah Jokowi pun batal terlaksana.
Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, telah menyatakan mantan Presiden RI itu siap hadir dalam persidangan untuk menunjukkan ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi apabila perkara memasuki tahap pembuktian.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya juga telah berkali-kali menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi merupakan dokumen asli. Kampus tersebut turut memberikan klarifikasi terhadap sejumlah isu teknis yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai penggunaan jenis huruf pada sampul skripsi era 1980-an serta menghadirkan kesaksian rekan seangkatan Jokowi.
Dengan dihentikannya perkara pada tahap awal, seluruh rencana pembuktian tersebut tidak pernah terlaksana di ruang sidang terbuka.
Polemik Berhenti di Pintu Prosedur
Perkara ini dinilai menjadi contoh bagaimana sengketa hukum berhenti pada aspek formil sebelum menyentuh substansi perkara. Persoalan mengenai keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik tidak pernah diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan ahli forensik, maupun pemeriksaan silang terhadap para pihak.
Fenomena serupa sebelumnya juga terjadi dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil, mulai dari persoalan notifikasi 60 hari kerja, error in persona, hingga petitum yang dianggap tidak memenuhi unsur gugatan warga negara.
Dengan demikian, baik jalur perdata maupun pidana sama-sama belum memasuki pemeriksaan terhadap substansi pokok yang menjadi perdebatan.
Perkara Berakhir, Polemik Belum Usai
Sejumlah pengamat menilai putusan sela ini menjadi antiklimaks dari polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Publik yang menantikan adanya pembuktian terbuka di pengadilan kembali belum memperoleh jawaban melalui mekanisme hukum.
Di sisi lain, pakar hukum siber sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, sebelumnya memprediksi bahwa ijazah Jokowi tidak akan pernah dibuka di ruang sidang dan perkara pidana terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa berpotensi gagal. Setelah putusan sela dibacakan, Henri menyebut perkara tersebut secara hukum telah selesai (case closed), tetapi polemik mengenai keaslian ijazah masih berpotensi terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan perjuangannya belum berakhir. Ia mengaku telah menyiapkan ratusan dokumen hasil riset dan akan terus mempersoalkan otentisitas ijazah Jokowi melalui jalur lain di luar persidangan.
Jaksa Masih Punya Peluang
Meski perkara dihentikan, putusan sela tidak berarti proses hukum telah tertutup sepenuhnya. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim, kemudian melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan apabila seluruh syarat formil telah dipenuhi.
Apabila langkah tersebut ditempuh, tahap pembuktian yang selama ini dinantikan—mulai dari pemeriksaan fisik ijazah, uji forensik dokumen, pemeriksaan ahli hingga verifikasi data akademik—masih berpeluang digelar dalam persidangan terbuka.
Untuk saat ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menandai berakhirnya perkara pada aspek prosedural. Namun, substansi polemik mengenai ijazah Jokowi belum pernah diperiksa di persidangan, sehingga perdebatan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun diperkirakan masih akan terus bergulir di ruang publik.

































