Manyala – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juli 2026. Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima bantuan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id.
PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam sistem kesejahteraan sosial. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data penerima.
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang disediakan pemerintah untuk membantu pengecekan sekaligus pengusulan data penerima bantuan sosial.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi (captcha) yang tersedia.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan apabila data ditemukan.
Penyaluran PKH dan BPNT pada Juli 2026 merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga atau triwulan yang berlangsung sejak 20 Juli hingga September 2026. Sebelum bantuan disalurkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan proses verifikasi data guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pencairan bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur maupun jalur penyaluran lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Besaran bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima. Kategori tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas, dengan nominal bantuan yang disesuaikan berdasarkan ketentuan pemerintah. Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat sesuai mekanisme program pemerintah.
Kementerian Sosial juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai informasi palsu terkait pencairan bantuan sosial. Masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi pemerintah untuk melakukan pengecekan data serta tidak memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, maupun kode rahasia kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos, masyarakat dapat mengetahui status penerimaan PKH dan BPNT dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

































