Manyala.co — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memasukkan dua warga negara asing (WNA) penyelenggara klub lari eksklusif Entourage Run/Entourage Bali ke dalam daftar penangkalan (cekal) masuk ke wilayah Republik Indonesia.
Langkah tegas tersebut diambil setelah kedua WNA itu memicu kemarahan publik akibat menerapkan aturan diskriminatif yang melarang warga negara Indonesia (WNI) mengikuti kegiatan mereka di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh WNA tersebut karena ditengarai melanggar aturan dan mengandung unsur diskriminasi terhadap warga lokal.
Ia mengatakan, Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua WNA terkait. Jika keduanya mencoba masuk kembali ke Indonesia, maka akan langsung ditolak.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” kata Hendarsam, Jumat (24/7).
Kedua WNA yang menjadi penyelenggara acara tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Karena para pelaku telah berada di luar negeri sebelum proses hukum penahanan selesai dilakukan, pihak Imigrasi langsung menerapkan sanksi penangkalan berskala penuh guna memastikan keduanya tidak dapat kembali ke tanah air.
Berdasarkan identifikasi Imigrasi, dua WNA asal Belanda yang terlibat sebagai penyelenggara Entourage Bali masing-masing berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Hendarsam menegaskan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.
Selain memberikan sanksi cekal, Imigrasi Bali saat ini melakukan penyisiran intensif terhadap seluruh event organizer (EO) lokal maupun sponsor yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan adanya WNA lain yang ikut mengorganisasi acara tanpa izin tinggal dan kerja yang sesuai, pihak berwenang memastikan akan langsung melakukan penangkapan di tempat.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh bukti tangkapan layar percakapan seleksi peserta yang menunjukkan penolakan terbuka terhadap warga lokal berdasarkan kewarganegaraan.
Aksi tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan upaya “membuat negara di dalam negara”. Kecaman datang dari tokoh masyarakat Bali Ni Luh Djelantik, Satpol PP Badung yang menyatakan acara tersebut tidak berizin, hingga komunitas ekspatriat pelari lainnya yang ikut mengutuk tindakan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan menolak segala bentuk diskriminasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas warga asing yang mencurigakan, melanggar adat istiadat, atau menyalahgunakan izin tinggal melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi maupun aparat penegak hukum setempat.
Sumber: Kumparan

































