KPK Tegaskan Belum Ada Pihak Swasta Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji, yang sejauh ini baru menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti dokumen, dan keterangan saksi. “Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2).

Meski belum ada pihak swasta yang ditetapkan tersangka, ratusan pihak biro travel haji dan umrah telah diperiksa sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan lebih dari 350 biro travel telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur distribusi kuota.

Salah satu pihak swasta yang sempat dicegah keluar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik Biro Perjalanan Haji dan Umrah Maktour. Namun, karena masih berstatus saksi, KPK tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri. Budi menegaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pencegahan keluar negeri hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa. “Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” jelas Budi.

Kasus ini mencuat setelah dugaan praktik penyalahgunaan kuota tambahan haji untuk kepentingan tertentu, termasuk alokasi yang tidak sesuai prosedur resmi. KPK menegaskan penyelidikan berjalan secara hati-hati dan berbasis bukti. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kepastian dari hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan fakta lapangan.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Kepastian hukum atas pihak swasta yang terlibat dianggap penting untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini memiliki implikasi signifikan terhadap biro perjalanan haji dan umrah nasional, karena distribusi kuota haji merupakan hak publik yang sensitif dan diatur ketat oleh pemerintah.

Hingga Jumat siang, belum ada pernyataan resmi dari pihak biro travel terkait kemungkinan tersangka baru. KPK menegaskan bahwa perkembangan kasus akan diumumkan secara terbuka jika terdapat bukti yang cukup. Langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement