Manyala.co – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Nizar Ali, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Jumat, 12 September 2025, di mana Nizar diperiksa sebagai saksi.
Menurut penjelasan resmi, penyidik KPK sedang mendalami proses lahirnya kebijakan pembagian kuota tambahan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama. “Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/9).
Namun, Budi belum bersedia mengungkap lebih rinci mengenai materi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa fokus KPK saat ini adalah mencari fakta hukum mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan. KPK juga memastikan segera menetapkan tersangka. Dari catatan lembaga antikorupsi itu, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan perkara ini sendiri resmi dimulai sejak 8 Agustus 2025. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Dari titik ini, KPK mulai menelusuri peran sejumlah pejabat Kemenag yang terlibat dalam kebijakan pengelolaan kuota.
Akar persoalan bermula ketika pada 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji. Tambahan ini merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Kuota ekstra tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam beleid itu, kuota dibagi menjadi dua bagian besar: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 dialokasikan untuk jemaah, sedangkan 778 diserahkan untuk petugas haji, dengan pengelolaan yang kemudian dipercayakan kepada biro travel swasta. Sementara itu, kuota reguler 10.000 orang didistribusikan ke seluruh 34 provinsi. Provinsi Jawa Timur mendapat porsi terbesar dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682, serta Jawa Barat sebanyak 1.478 jemaah.
Skema pembagian inilah yang kini dipersoalkan. Regulasi sebenarnya sudah jelas diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana 92 persen kuota seharusnya digunakan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Dugaan pelanggaran terhadap aturan inilah yang membuat KPK turun tangan.
KPK menilai, dengan pembagian setara antara kuota reguler dan khusus, ada indikasi kuat terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa membuka ruang praktik koruptif. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pemberian kuota khusus dalam jumlah besar yang dikelola oleh pihak swasta berpotensi menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Sejumlah pihak menilai langkah cepat KPK penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola haji tetap terjaga. Sementara itu, keberadaan tambahan kuota dari Arab Saudi yang semula dimaksudkan untuk membantu lebih banyak calon jemaah, justru berubah menjadi polemik setelah mekanisme pembagiannya dinilai menyalahi aturan dasar yang sudah diatur undang-undang.

































