Beranda / Technology / Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan: iPhone 16 Segera Dipasarkan Secara Resmi

Indonesia dan Apple Capai Kesepakatan: iPhone 16 Segera Dipasarkan Secara Resmi

Banner Manyala

Apple dan pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Pada 26 februari 2025 Kesepakatan ini dicapai setelah negosiasi intensif terkait pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sebelumnya menghambat penjualan perangkat tersebut.

Latar Belakang Larangan Penjualan iPhone 16

Pada Oktober 2024, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN, yang mensyaratkan minimal 40% komponen lokal dalam produk elektronik yang dijual di dalam negeri. Meskipun Apple telah berinvestasi sekitar $95 juta di Indonesia sejak 2018 melalui pendirian akademi pengembang aplikasi, investasi tersebut dianggap belum memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Isi Kesepakatan

Untuk memenuhi persyaratan TKDN dan mencabut larangan penjualan, Apple telah menyetujui paket investasi senilai sekitar $160 juta. Rincian investasi tersebut meliputi:

Kemendag Berhasil Sita Produk Ilegal Senilai Rp15 Miliar

  • Pembangunan Pabrik oleh Luxshare: Pemasok Apple, Luxshare, akan membangun pabrik senilai $150 juta di Indonesia untuk memproduksi sebagian besar perangkat AirTag.
  • Produksi Komponen AirPods Max: Pemasok lain akan mendirikan lini produksi untuk memproduksi jaring kain pada headphone AirPods Max.
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan: Apple akan mendirikan pusat R&D yang berfokus pada pengembangan perangkat lunak.
  • Ekspansi Akademi Pengembang: Apple akan memperluas akademi pengembangnya di Indonesia untuk melatih lebih banyak talenta lokal.
  • Kontribusi Investasi Inovasi: Apple akan menyumbang $10 juta untuk memenuhi kewajiban investasi inovasi sebelumnya.

Proses Sertifikasi dan Penjualan

Dengan kesepakatan ini, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 akan segera dimulai, memungkinkan perangkat tersebut dijual secara resmi di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa nota kesepahaman telah ditandatangani, dan sertifikat TKDN akan segera diproses.

Dampak bagi Konsumen dan Industri

Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan produk Apple di pasar Indonesia dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Selain itu, investasi Apple di sektor manufaktur dan R&D di Indonesia diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri teknologi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

Polres Luwu Ungkap Penipuan Rp750 Juta, Modus Janjikan Lulus Bintara Polri

Berita Terbaru

01

Wali Kota Munafri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Anggota DPRD Makassar, Ruslan Mahmud

02

Borneo FC vs PSM Makassar Berakhir Imbang 1-1, Keduanya Gagal Tembus Empat Besar

03

Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

04

Nathalie Holscher Siap Terbang ke Sidrap: Saya Datang untuk Minta Maaf

05

Kronologi Bripka AI Digerebek Pasangan Saat Berduaan dengan Istri Orang di Gowa

Topik Populer

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact