Beranda / Politik / ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

ASS Tegaskan Penolakan Tambang Emas di Luwu: Ancaman Lingkungan dan Ketimpangan Sosial

dok. rakyatsulsel.fajar.co.id
Banner Manyala

Manyala.co – Rencana eksplorasi tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tengah menuai kritik tajam dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menilai proyek tersebut membawa risiko besar terhadap lingkungan hidup dan bisa menciptakan ketimpangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat.

Proyek tambang ini direncanakan akan dikelola oleh PT Masmindo Dwi Area bersama perusahaan asing, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Sudirman dengan tegas menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan, terutama karena metode yang digunakan adalah open pit mining atau penambangan terbuka.

“Apalagi proyek tambang emas itu akan dilakukan dengan metode open pit,” ujar Sudirman, Senin (14/4/2025).

Metode tersebut berpotensi menciptakan lubang raksasa di permukaan tanah seperti yang terlihat pada tambang Grasberg di Papua. Ia menyebut masyarakat lokal, khususnya petani dan perempuan, sebagai pihak yang paling rentan terdampak—kehilangan sumber air, ruang hidup, dan lahan garapan.

Sebagai bentuk penolakan, Sudirman akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan tersebut.

PKB: Jangan Politisasi Halalbihalal Menteri Prabowo ke Jokowi

“Pertama mengenai siapa yang mengelola dan bagaimana metode pengelolaannya. Ini menyangkut masa depan lingkungan dengan menggunakan metode open pit,” ucapnya.

Ia mengklaim bahwa pemberian izin kepada perusahaan nasional maupun asing tidak sejalan dengan arahan Presiden yang mengutamakan pelibatan pengusaha lokal dalam pengelolaan kekayaan alam.

“Bukan perusahaan dari Jakarta apalagi asing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sudirman menyinggung persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Luwu. Ia menyebutkan bahwa pembukaan lahan, baik legal maupun ilegal, telah memperparah kondisi lingkungan dan berdampak langsung pada masyarakat kecil yang tinggal di sekitar aliran sungai.

“Pembangunan yang mengabaikan moral dalam pengelolaan serta daya dukung lingkungan akan selalu dibayar mahal oleh masyarakat kecil,” tegas Sudirman.

Menteri Pigai Kirim Tim untuk Investigasi Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan turut menyoroti proyek ini. Kepala Divisi Perlindungan Ekosistem Esensial Walhi Sulsel, Zulfaningsih H.S., mendukung langkah Gubernur namun menilai evaluasi saja tidak cukup.

“Permasalahan yang ditimbulkan oleh industri pertambangan, khususnya tambang emas dengan metode open pit, bukan hanya soal potensi kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga menyangkut ketimpangan struktural,” ujarnya.

Zulfaningsih juga menekankan pentingnya moratorium terhadap seluruh aktivitas tambang bermasalah dan mendesak dilakukannya audit lingkungan secara independen dengan melibatkan komunitas terdampak.

“Keterlibatan Freeport-McMoRan hanya memperkuat dominasi korporasi dan memperparah ketimpangan serta perampasan ruang hidup rakyat,” bebernya.

Menurutnya, selama ini aspirasi masyarakat lokal kerap diabaikan dalam proses perencanaan dan penerbitan izin tambang.

Menkumham Jelaskan Alasan Prabowo Belum Teken Revisi UU TNI

“Bila Gubernur benar-benar berpihak pada rakyat, maka seharusnya tak hanya menyurati Presiden, tetapi juga membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat Luwu,” imbuhnya.

Namun, pendapat berbeda datang dari akademisi pertambangan Universitas Bosowa Makassar, Andi Ilham Samanlangi. Ia menilai bahwa prosedur izin tambang telah dijalankan sesuai aturan dan semua aspek lingkungan telah melalui kajian Amdal yang disetujui.

“Jangan perusahaan yang serta merta disalahkan jika terjadi sesuatu yang berdampak lingkungan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan harus terus dilakukan. Bila ditemukan pelanggaran yang menimbulkan dampak lingkungan, perusahaan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah pusat atau daerah perlu melibatkan semua komponen masyarakat untuk melakukan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut,” tutupnya.

Berita Populer

01

PT LIB Bantah Belum Bayar Uang Hadiah EPA Liga 1 U-18 Kepada PSM Makassar

02

PKB: Jangan Politisasi Halalbihalal Menteri Prabowo ke Jokowi

03

Menteri Pigai Kirim Tim untuk Investigasi Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut

04

Menkumham Jelaskan Alasan Prabowo Belum Teken Revisi UU TNI

05

Jokowi Tegaskan Tak Wajib Tunjukkan Ijazah kepada TPUA

Opini

Lifestyle

Manyala Today

Video

Fun Fact

Instagram