Pengertian dan Hukum Zakat, Infak, dan Sedekah
1. Zakat
Pengertian
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul tertentu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan menolong mereka yang membutuhkan.
Hukum Zakat
Zakat hukumnya wajib bagi yang memenuhi syarat.
Dalil Zakat
- Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)
- Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Zakat wajib ditunaikan oleh Muslim yang:
- Memiliki harta mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati).
- Sudah mencapai haul (kepemilikan harta selama satu tahun, kecuali zakat fitrah).
- Harta tersebut berkembang (seperti emas, perak, usaha, pertanian, dll.).
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Berdasarkan QS. At-Taubah: 60, zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf):
- Fakir – Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan.
- Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
- Amil – Orang yang mengelola zakat.
- Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan butuh bantuan agar kokoh dalam keimanannya.
- Riqab – Hamba sahaya (budak) yang ingin merdeka, atau mereka yang terjerat perbudakan zaman modern.
- Gharimin – Orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah (seperti dakwah, pendidikan Islam, jihad, dll.).
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
2. Infak
Pengertian
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang dianjurkan dalam Islam, baik untuk keluarga, fakir miskin, maupun kepentingan umum.
Hukum Infak
Infak hukumnya sunnah, tetapi bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu, seperti memberi nafkah kepada keluarga.
Dalil Infak
- Al-Qur’an: “Dan nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu…” (QS. Al-Munafiqun: 10) “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada setiap tangkai ada seratus biji…” (QS. Al-Baqarah: 261)
- Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah seorang hamba bersedekah dari hartanya yang halal, kecuali Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia akan mengembangkannya untuknya seperti seseorang yang merawat anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung.” (HR. Bukhari & Muslim)
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Infak?
Infak wajib bagi:
- Suami kepada istri dan anak-anaknya.
- Orang tua kepada anak yang belum mampu mandiri.
- Anak kepada orang tua yang tidak mampu.
Siapa yang Berhak Menerima Infak?
Infak bisa diberikan kepada:
- Keluarga yang membutuhkan.
- Fakir miskin.
- Pondok pesantren.
- Pembangunan masjid.
- Lembaga sosial atau kemanusiaan.
3. Sedekah
Pengertian
Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas, baik berupa harta, tenaga, ilmu, maupun perbuatan baik.
Hukum Sedekah
Sedekah hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan.
Dalil Sedekah
- Al-Qur’an: “Barang siapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya untuknya, dan baginya pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18)
- Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim) “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi)
Siapa yang Boleh Bersedekah?
Sedekah bisa dilakukan oleh siapa saja, baik kaya maupun miskin. Bahkan, orang yang tidak memiliki harta tetap bisa bersedekah dengan:
- Senyuman.
- Membantu orang lain.
- Mengajarkan ilmu.
Siapa yang Berhak Menerima Sedekah?
Sedekah tidak terbatas, bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk:
- Fakir miskin.
- Anak yatim.
- Teman, kerabat, atau tetangga yang membutuhkan.
- Orang yang terkena musibah.
- Hewan dan lingkungan (misalnya memberi makan burung atau menanam pohon).
Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah
Aspek | Zakat | Infak | Sedekah |
---|---|---|---|
Hukum | Wajib | Sunnah (bisa wajib dalam kondisi tertentu) | Sunnah |
Penerima | 8 golongan (asnaf) | Siapa saja yang membutuhkan | Siapa saja |
Pemberi | Muslim yang mampu (harta mencapai nisab & haul) | Muslim yang memiliki kelebihan harta | Semua orang |
Bentuk | Harta tertentu (emas, perak, pertanian, ternak, perdagangan, dll.) | Harta atau benda bermanfaat lainnya | Harta, tenaga, ilmu, dan bahkan senyuman |
Kesimpulan
- Zakat: Wajib, penerimanya terbatas pada 8 asnaf.
- Infak: Sunnah (bisa wajib), dapat diberikan kepada siapa saja.
- Sedekah: Sunnah, lebih luas dan fleksibel, bahkan bisa berupa non-materi.