Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah menyita perhatian publik karena besarnya kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini berawal dari kerja sama ilegal di sektor pertambangan timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan sejumlah pihak terkait. Harvey Moeis kemudian dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah terbukti bersalah.
Sejak awal, kasus ini mencuat sebagai skandal besar yang melibatkan praktik penyewaan smelter ilegal dan penggelapan dana dalam tata kelola komoditas timah di wilayah Bangka Belitung. Investigasi Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Harvey dan rekan-rekannya melakukan manipulasi keuangan dan merusak lingkungan dalam skala besar. Kerugian negara tidak hanya berupa uang, tetapi juga kerusakan ekosistem yang signifikan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey memunculkan reaksi beragam di masyarakat. Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan dampak korupsi yang ditimbulkan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan langkah banding untuk memastikan hukuman yang lebih berat bagi Harvey dan terdakwa lainnya. Berikut informasinya, Minggu (29/12).
Komentar