MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.
Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil Pilkada Palopo 2024, yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, dinyatakan tidak sah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (24/02/2025).
MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir, yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha Jakarta, tidak memiliki keabsahan.
Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Pendidikan tidak mengakui ijazah tersebut. Akibatnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dari Pilkada Palopo 2024.