Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Didiskualifikasi karena Terbukti Ijazah Palsu

MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Didiskualifikasi karena Terbukti Ijazah Palsu

MK Perintahkan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Didiskualifikasi karena Terbukti Ijazah Palsu
Foto: Ilustrasi sidang MK (Anggi/detikcom)

MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK membatalkan hasil Pilwali Palopo yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil Pilkada Palopo 2024, yang ditetapkan pada 5 Desember 2024, dinyatakan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (24/02/2025).

MK juga memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024.

Dukungan Nyata Pemkot Makassar untuk Film Doti: Angkat Budaya Lokal ke Layar Lebar

Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir, yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha Jakarta, tidak memiliki keabsahan.

Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Pendidikan tidak mengakui ijazah tersebut. Akibatnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dari Pilkada Palopo 2024.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement