Manyala.co – PT Pertamina (Persero) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional terhadap dua SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM di masyarakat.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat soal dugaan pelanggaran di SPBU, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait seperti BPH Migas, dan Hiswana Migas sudah melakukan investigasi.
“Kami ingin mengupdate terkait dengan keluhan masyarakat terkait pelanggaran dan juga sanksi di SPBU yang kemarin juga sudah terupdate. Terkait keluhan masyarakat tersebut, Pertamina merespons dengan cepat dengan melakukan investigasi,” ungkap Fadjar dalam Konferensi Pers di Kantor Pertamina, Jakarta, pada Senin (14/4/2025).
“Yang pertama di Klaten, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada Oknum Awak Mobil Tangki dan juga Oknum SPBU dan mendorong kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres Klaten,” ujarnya.
Lalu yang kedua yakni SPBU yang berlokasi Denpasar Barat. Pertamina juga sudah menghentikan operasional sementara SPBU itu yang diduga melakukan pelanggaran berupa pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina,” pungkasnya.