Manyala.co – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpeluang untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 19 Maret 2025. “Apabila sudah selesai, mungkin bisa dibawa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Namun, Dasco juga menekankan bahwa ada kemungkinan RUU TNI tersebut tidak akan dibawa dalam rapat paripurna pekan ini. Pasalnya, masih ada pembahasan lebih lanjut yang harus dilakukan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi dalam rapat panja sebelum pembahasan bersama pemerintah di rapat kerja. “Apabila tim perumus dan tim sinkronisasi belum selesai (membahas), ya mungkin belum bisa dibawa,” ujarnya.
DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 pada Kamis, 19 Maret 2025. Setelah rapat konsinyering panja RUU TNI yang digelar pada 14 dan 15 Maret di Hotel Fairmont Jakarta, kini Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR bersama pemerintah melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Sufmi Dasco membantah adanya upaya untuk mempercepat pembahasan RUU TNI. Menurutnya, pembahasan ini telah dilakukan dengan matang oleh komisi bidang pertahanan dalam beberapa bulan terakhir. “Tidak ada kebut-kebutan dalam pembahasan RUU TNI,” tegasnya.
Ada tiga pasal yang diusulkan untuk diubah dalam rancangan UU TNI, antara lain mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, hingga perluasan wewenang TNI.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang pembahasan RUU TNI ini. Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut dihentikan. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyatakan, “Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.”
Koalisi tersebut juga khawatir bahwa revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Mereka menilai ada potensi pengembalian dwifungsi TNI karena perluasan tentara aktif yang dapat menjabat di posisi-posisi sipil.