Manyala.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara mengenai aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo. Dalam pernyataannya kepada pimpinan media di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), Prabowo menyebut tindakan tersebut sebagai upaya adu domba.
“Saya kira yang lakukan itu ingin mengadu domba,” kata Prabowo, dikutip dari YouTube Harian Kompas. Ia menambahkan, aksi itu tampaknya dimaksudkan untuk menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. “Ingin menciptakan suasana yang tidak baik. Menurut saya itu.”
Akui Kesalahan Komunikasi Pemerintah
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengkritik pernyataan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang sebelumnya menanggapi santai teror kepala babi. “Bener itu ucapan yang menurut saya teledor, itu ya keliru. Ya, saya kira beliau menyesal,” ucap Prabowo.
Ia menjelaskan bahwa banyak pejabat baru di lingkarannya yang belum terbiasa dengan sorotan publik, sehingga respons mereka kurang tepat. “Banyak yang baru. Jadi, mungkin kurang waspada, kurang hati-hati dalam mengucap.” Prabowo juga mengakui bahwa kurangnya komunikasi yang baik di pemerintahan adalah tanggung jawabnya. “Bahwa komunikasi kurang baik, itu saya anggap saya yang bersalah. Karena fokus kita deliver, kerja, rakyat nunggu keputusan.”
Kronologi Teror: Kepala Babi dan Bangkai Tikus
Teror pertama terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, saat kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi dengan telinga terpotong. Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy atau Cica. Saat dibuka, tercium bau busuk dan ditemukan kepala babi yang dibungkus kardus, styrofoam, dan plastik.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu pagi (22/3/2025), ditemukan lagi paket mencurigakan berisi enam bangkai tikus tanpa kepala, dikemas dalam kotak kado bermotif bunga. Berdasarkan pemeriksaan manajemen gedung, paket dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar kantor sekitar pukul 02.11 WIB.
Laporan ke Polisi dan Proses Penyidikan
Tempo melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan laporan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 KUHP mengenai ancaman kekerasan.
“Pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1, pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick. Ia menambahkan, teror tersebut menimbulkan dampak psikologis pada para jurnalis, khususnya yang disebut dalam paket.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengumpulkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan penelusuran terhadap satu terduga pelaku yang belum teridentifikasi. Pemeriksaan juga dilakukan di pos satpam dan sepanjang rute yang diduga dilalui pelaku.