Lippo Group Janji Kembalikan Uang Korban Meikarta Sebelum Juli 2025

Lippo Group Janji Kembalikan Uang Korban Meikarta Sebelum Juli 2025 - Lippo - Gambar 1864
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan penjelasan dalam pertemuan mediasi pengaduan konsumen Meikarta dengan pihak Meikarta di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri CEO Lippo Group James Riady, CEO PT Lippo Karawaci sekaligus Direktur Lippo Group John Riady, serta konsumen Meikarta.

Manyala.co – Pimpinan Lippo Group akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membahas kelanjutan penyelesaian kasus Apartemen Meikarta. Dalam pertemuan tersebut, Lippo berjanji akan mengembalikan dana konsumen yang terdampak paling lambat Juli 2025.

Wakil Ketua Lippo Group, James Riady, didampingi CEO PT Lippo Karawaci Tbk, John Riady, menemui Menteri PKP, Maruarar Sirait, pada Rabu (23/4/2025). Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk segera mengembalikan uang para pembeli yang telah melaporkan keluhannya melalui kementerian. James menargetkan pengembalian dana untuk 118 korban yang sudah melapor bisa selesai sebelum Juli 2025. Namun, proses akan dipercepat jika dokumen dari konsumen sudah lengkap.

“Kalau bisa lebih cepat, kenapa tidak,” ujar James di kantor Kementerian PKP.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP, Fitrah Nur, menyebut sejak 27 Maret hingga 23 April 2025, ada 118 konsumen yang mengajukan aduan melalui layanan pengaduan BENAR-PKP. Dari jumlah tersebut, 102 orang sudah menyerahkan dokumen lengkap dengan total pembayaran mencapai Rp 26,85 miliar. Sementara, 16 orang lainnya belum melengkapi dokumen mereka.

Dari keseluruhan pelapor, 88 orang ingin uang mereka dikembalikan, dua orang meminta unit segera diserahkan, dan empat lainnya terbuka terhadap dua opsi tersebut. Sisanya belum menentukan keinginan penyelesaiannya.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan bahwa uang konsumen harus dikembalikan secara bertahap dalam tiga bulan, atau paling lambat 23 Juli 2025. Sedangkan bagi pelapor yang belum melengkapi dokumen, mereka diberi waktu hingga 1 Mei 2025 untuk menyerahkan dokumen melalui kanal BENAR-PKP.

Maruarar juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi korban Meikarta lainnya yang belum melapor untuk mengajukan pengaduan hingga batas waktu tersebut. “Negara harus punya batas waktu yang jelas. Kalau tidak, masalah ini akan berlarut-larut,” katanya.

Pertemuan lanjutan dengan pihak Lippo dan para korban direncanakan awal Juni. Pemerintah menargetkan seluruh pengadu yang terdata sudah mendapatkan haknya sebelum akhir Juli.

Proyek Meikarta Tetap Dilanjutkan

James Riady menjelaskan bahwa saat ini sudah sekitar 20.000 unit apartemen dibangun di Meikarta. Tantangan seperti pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur utama disebut telah berhasil diselesaikan. Ia meyakini proyek ini bisa diselesaikan karena pendanaan bukan menjadi kendala besar—pembangunan dilakukan tanpa utang.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

John Riady menambahkan, saat ini Lippo tidak menawarkan produk baru di Meikarta dan memilih fokus menyelesaikan proyek yang ada.

Proyek Meikarta, yang diluncurkan pada 2017, awalnya dirancang sebagai kota mandiri yang ambisius di koridor Jakarta–Bandung, dengan lahan tahap awal seluas 500 hektar dan target pembangunan hingga 22 juta meter persegi bangunan. Antusiasme masyarakat saat peluncuran sangat tinggi, dengan klaim pemesanan mencapai 93.000 unit.

Namun, sejak Maret 2018, pembangunan terhenti secara tiba-tiba, memicu kecemasan konsumen dan akhirnya terungkap kasus korupsi. Pada Oktober 2018, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, tiga kepala dinas, dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek ini.

Salah satu korban, Sufen dari Tangerang, mengungkapkan bahwa dirinya membeli unit pada 2017 dan dijanjikan menerima kunci pada 2019. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan unitnya. Ia berharap uang sebesar Rp 568 juta yang telah dibayarkan bisa dikembalikan penuh. “Saya ingin uang saya kembali. Sudah tidak percaya lagi dengan Meikarta,” ujarnya.

Perlu Pengawasan Lebih Ketat

ITH Teken MoU dengan Pemkab Pinrang, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah

Pakar hukum perumahan, Muhammad Joni, menyatakan bahwa negara punya tanggung jawab melindungi hak masyarakat, termasuk harta kekayaan. Ia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang memberi kewenangan khusus kepada Menteri PKP untuk menyelesaikan kasus seperti ini secara cepat dan efektif, melampaui aturan formal.

Joni juga menekankan pentingnya membuat kebijakan baru yang bisa memberikan jaminan kelayakan jual bagi proyek properti. Hal ini untuk memastikan perlindungan konsumen dari proyek bermasalah. Ia menyarankan adanya undang-undang baru tentang properti dan real estat yang lebih kuat dan adil dibandingkan dengan UU Rumah Susun saat ini.

“Jangan sampai kasus Meikarta terulang, apalagi di Ibu Kota Nusantara. Dunia investasi dan properti kita bisa tercoreng,” kata Joni. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap janji-janji pengembang dalam brosur, kontrak, hingga perjanjian jual beli.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement