MUI Akan Telusuri Adanya Kemungkinan Makanan Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi

MUI Akan Telusuri Adanya Kemungkinan Makanan Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi - MUI - Gambar 1668
MUI Akan Telusuri Adanya Kemungkinan Makanan Bersertifikat Halal yang Mengandung Unsur Babi

Manyala.co – BPJPH sempat menemukan adanya unsur porcine (babi) dalam sembilan produk yang diuji di laboratorium. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menanggapinya, ia menyebut ada tujuh dari sembilan produk yang telah bersertifikat halal sehingga perlu ada tindak lanjut yang serius. 

Ia juga mengapresiasi BPJPH terhadap langkah penguatan sistem jaminan produk halal yang sudah dilakukan.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH dalam menjamin produk halal di masyarakat. Pengawasan ini penting karena menjadi salah satu titik lemah dalam sistem penguatan jaminan produk halal yang perlu terus diperbaiki,”kata Prof Niam yang dikutip dari dalam laman MUI, pada Jumat (2/5/2025).

Aturan itu bisa menimbulkan potensi moral hazard, yakni kondisi ketika pelaku usaha merasa tidak lagi diawasi sehingga berpotensi mengabaikan kepatuhan terhadap standar halal dan merusak sistem jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

MUI terus melakukan penelaahan dan diskusi yang mendalam guna mencari adanya penyebab munculnya kandungan yang bertentangan dengan standar halal. 

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

Ada delapan kemungkinan yang diidentifikasi:

1. Perbedaan sampel antara yang digunakan saat proses sertifikasi halal oleh LPH dan yang diambil saat pengawasan

2. Perbedaan waktu pengambilan sampel yang dapat memengaruhi hasil uji laboratorium

3. Perbedaan metode pengujian laboratorium, yang secara ilmiah bisa menghasilkan hasil yang berbeda

4. Ketidakcermatan saat uji laboratorium

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

5. Keteledoran baik dari pihak LPH, Komisi Fatwa, atau mekanisme pengawasan yang kurang akurat

6. Perbedaan alat laboratorium yang digunakan dalam proses pengujian

7. Faktor persaingan usaha atau potensi adanya motif lain di balik temuan tersebut

8. Kemungkinan teknis lain yang masih perlu ditelusuri secara lebih detail. (Istimewa)

Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Produksi Video Peluncuran Layanan Digital

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom