Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: ‘Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah’

Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: ‘Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah’ - Atalarik Syach - Gambar 1434
Atalarik Syach Protes Eksekusi Rumah di Cibinong: 'Saya Dizalimi, Belum Ada Putusan Inkrah'

Manyala.co – Aktor sinetron Atalarik Syach menjadi sorotan usai mengunggah video yang memperlihatkan kediamannya di Cibinong, Bogor, dieksekusi oleh aparat.

Dalam video yang dibagikan melalui Instagram Stories pada Kamis (15/5/2025), Atalarik terlihat berusaha menghadang petugas yang datang untuk mengeksekusi rumahnya.

Dalam unggahannya, Atalarik menyuarakan protes keras terhadap proses eksekusi yang ia nilai tidak adil.

Ia bahkan menandai Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ujar Atalarik dalam video tersebut.

Semarak Porseni HUT RI, Wali Kota Makassar Munafri Tekankan Kekompakan ASN hingga Peduli Kebersihan

Atalarik Syach mengklaim bahwa sengketa lahanyang ia hadapi belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sehingga eksekusi seharusnya belum bisa dilakukan. Ia juga mengeluhkan tidak adanya surat pemberitahuan resmi terkait eksekusi tersebut.

“Singkat cerita, tidak ada pemberitaan kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab,” keluhnya.

Atalarik merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Ia menyebut bahwa dirinya hanyalah rakyat kecil dan bukan penjahat, namun merasa tidak diberi ruang untuk membela diri secara hukum.

“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujarnya.

Atalarik mengonfirmasi bahwa rumahnya telah diratakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, meskipun proses hukum masih berlangsung.

HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Semarakkan Perayaan Lomba Lingkup SKPD hingga Tingkat RT/RW

“(Kondisi rumah) Diratakan oleh PN. Iya (belum inkrah) dari gugatan upaya hukum yang baru,” kata Atalarik.

Atalarik juga menyebut dirinya sempat mencoba melakukan mediasi di lokasi eksekusi, namun upayanya tidak membuahkan hasil karena petugas tetap melanjutkan pembongkaran rumah.

“Kita mediasi di sini, tapi belakang bongkar-bongkar,” katanya.

Kasus sengketa lahan yang menimpa Atalarik Syach sebenarnya telah berlangsung sejak 2016. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa tanah seluas 7.000 meter persegi tempat ia tinggal sudah ia tempati sejak 15 tahun lalu dan dibeli secara sah dengan saksi.

“Kebetulan rumah kami tinggal itu ternyata punya kasus. Saya menempati tempat itu sudah 15 tahun. Tiba-tiba ada yang mengganggu. Saya udah bangun pagar dari 2003. Kenapa gak dari dulu (dipermasalahkan)? Kalau itu emang barang berharga, pasti ada complain,” kata Atalarik, Selasa (18/10/2016).

ITH Teken MoU dengan Pemkab Pinrang, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah

Namun, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pembelian tanah tersebut dinyatakan tidak sah. Akibatnya, rumah yang dibangun di atas lahan itu harus dieksekusi. (Istimewa)

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement