Manyala.co – Aktor sinetron Atalarik Syach menjadi sorotan usai mengunggah video yang memperlihatkan kediamannya di Cibinong, Bogor, dieksekusi oleh aparat.
Dalam video yang dibagikan melalui Instagram Stories pada Kamis (15/5/2025), Atalarik terlihat berusaha menghadang petugas yang datang untuk mengeksekusi rumahnya.
Dalam unggahannya, Atalarik menyuarakan protes keras terhadap proses eksekusi yang ia nilai tidak adil.
Ia bahkan menandai Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta perhatian terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya lagi dizalimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Tanah ini, wilayah ini dibeli dari tahun 2000,” ujar Atalarik dalam video tersebut.
Atalarik Syach mengklaim bahwa sengketa lahanyang ia hadapi belum memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sehingga eksekusi seharusnya belum bisa dilakukan. Ia juga mengeluhkan tidak adanya surat pemberitahuan resmi terkait eksekusi tersebut.
“Singkat cerita, tidak ada pemberitaan kami ini binatang, tidak ada surat, sekarang dieksekusi sudah sampai genting. Petugas ditanya namanya satu-satu gak ada yang jawab,” keluhnya.
Atalarik merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Ia menyebut bahwa dirinya hanyalah rakyat kecil dan bukan penjahat, namun merasa tidak diberi ruang untuk membela diri secara hukum.
“Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu,” ujarnya.
Atalarik mengonfirmasi bahwa rumahnya telah diratakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong, meskipun proses hukum masih berlangsung.
“(Kondisi rumah) Diratakan oleh PN. Iya (belum inkrah) dari gugatan upaya hukum yang baru,” kata Atalarik.
Atalarik juga menyebut dirinya sempat mencoba melakukan mediasi di lokasi eksekusi, namun upayanya tidak membuahkan hasil karena petugas tetap melanjutkan pembongkaran rumah.
“Kita mediasi di sini, tapi belakang bongkar-bongkar,” katanya.
Kasus sengketa lahan yang menimpa Atalarik Syach sebenarnya telah berlangsung sejak 2016. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa tanah seluas 7.000 meter persegi tempat ia tinggal sudah ia tempati sejak 15 tahun lalu dan dibeli secara sah dengan saksi.
“Kebetulan rumah kami tinggal itu ternyata punya kasus. Saya menempati tempat itu sudah 15 tahun. Tiba-tiba ada yang mengganggu. Saya udah bangun pagar dari 2003. Kenapa gak dari dulu (dipermasalahkan)? Kalau itu emang barang berharga, pasti ada complain,” kata Atalarik, Selasa (18/10/2016).
Namun, berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, pembelian tanah tersebut dinyatakan tidak sah. Akibatnya, rumah yang dibangun di atas lahan itu harus dieksekusi. (Istimewa)