Dishub Enrekang Aktifkan Pos Pengawasan Tonase di Poros Cakke–Baraka

Dishub Enrekang Aktifkan Pos Pengawasan Tonase di Poros Cakke–Baraka - Dishub Enrekang

Makassar, Manyala.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di poros Cakke–Baraka, Kecamatan Anggeraja, Senin, 9 Juni 2025.

Pos yang dijaga oleh petugas Dishub dan Satpol PP ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Haming, menjelaskan bahwa keberadaan pos jaga tersebut merupakan upaya sosialisasi aturan Bupati kepada sopir dan pengusaha angkutan barang agar tidak melebihi tonase saat melintasi poros Cakke–Baraka.

“Jadi pada tahap awal baru sosialisasi. Akan tetapi apabila setelah dilakukan sosialisasi tapi masih melanggar, akan dilakukan penindakan bersama dengan Satlantas polres Enrekang,” kata Haming.

Haming mengatakan bahwa kerusakan jalan yang terjadi saat ini disebabkan salah satunya oleh kelebihan tonase angkutan barang yang melebihi daya dukung jalan.

RAT ke-40 Koperasi Wanita Maiwa Tekankan Peran Kesejahteraan Anggota

“Surat edaran ini dikeluarkan mengingat kerusakan jalan terjadi lebih cepat dari seharusnya,” kata Haming.

Dishub Enrekang

Ia menjelaskan bahwa jalan di Kabupaten Enrekang dibangun di atas tanah yang relatif labil. Meskipun konstruksi jalan telah sesuai standar, jalan akan cepat rusak jika terus-menerus dilalui kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.

Surat edaran Bupati tersebut membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat). Artinya, secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperkenankan membawa berat keseluruhan (kendaraan dan muatannya) maksimal 12 ton.

Sementara itu, untuk kendaraan dengan tiga sumbu, berat keseluruhan kendaraan dan muatannya dibatasi hingga maksimal 20 ton.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, berharap keberadaan pos pengawasan dapat memberikan edukasi kepada sopir angkutan barang agar tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan.

Pemerintah Tetapkan 24 Desember sebagai Cuti Bersama Natal

“Pembatasan tonase angkutan barang sebagaimana diatur dalam SE tersebut semata-mata untuk kepentingan orang banyak yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Yusuf Ritangnga.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom