Enrekang, Manyala.co — Masa sosialisasi penerapan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang resmi berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selama sebulan terakhir, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan dijaga oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi, tahap berikutnya adalah masa peringatan.
“Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masa peringatan ini juga bersifat terbatas. Setelah itu, pemerintah daerah akan mulai melakukan penindakan tegas.
“Selama masa sosialisasi saja masih ditemukan pelanggaran. Jadi, ke depan kami akan bertindak lebih tegas,” tambah Haming.
Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan. Program ini ditargetkan berjalan penuh pada tahun 2026, dimulai dengan masa sosialisasi pada Juni, tahap peringatan pada Juli, dan penindakan dimulai Agustus 2025.
Sebelumnya, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tanggal 25 April 2025, yang sejalan dengan arahan nasional tersebut. Surat edaran tersebut membatasi muatan kendaraan barang maksimal 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat).
Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan membawa total berat, termasuk muatan, hingga 12 ton. Sementara itu, kendaraan dengan tiga sumbu dibatasi maksimal 20 ton.
Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, berharap setelah masa sosialisasi ini, para sopir angkutan barang dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita ingin infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak. Dengan begitu, anggaran perbaikan jalan bisa kita alihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya,” jelas Yusuf Ritangnga.
































