Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk tukin dosen sudah disiapkan.
Saat ini ia dan pihaknya tengah membuat perhitungan dan pendataan lalu disusun ke dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun, tukin ini tak berlaku bagi semua dosen melainkan hanya yang masuk kategori tertentu.
“Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” kata Sri Mulyani
Kategori Dosen Penerima Tukin
Penerima tukin yakni dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker), dan dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Sri mengatakan penyaluran tukin ini tetap mempertahankan tunjangan profesi. Dua tunjangan ini nantinya akan diperoleh oleh dosen yang masuk kategori di atas.
“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi,” sambungnya.
Hingga saat ini, terdapat sebanyak 97.734 dosen dari empat kategori. Salah satunya dosen di PTN-BH yang dipastikan akan terus memperoleh tukin sesuai standar yang ada.
“Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” katanya.
Kemudian untuk dosen di perguruan tinggi BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi tetapi belum mendapatkan, tukin tengah dipersiapkan.
“Keputusan mengenai tukin dari dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkas Sri.
Bagaimana Cara & Tahapan Pencairan Tukin Dosen?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017, tukin akan dibayarkan dengan ketentuan berikut:
(1) Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian atau lembaga dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan
(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada satker.
(4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
Pencairan tukin pun disesuaikan dengan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran di satuan kerja. Adapun satker bisa melakukan pembayaran tukin secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.
Komentar