Anggaran Tukin Dosen Siap Cair, Ini 3 Kategori Penerimanya

Anggaran Tukin Dosen Siap Cair, Ini 3 Kategori Penerimanya -  - Gambar 2944

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk tukin dosen sudah disiapkan.
Saat ini ia dan pihaknya tengah membuat perhitungan dan pendataan lalu disusun ke dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun, tukin ini tak berlaku bagi semua dosen melainkan hanya yang masuk kategori tertentu.

“Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” kata Sri Mulyani

Kategori Dosen Penerima Tukin

Penerima tukin yakni dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker), dan dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Sri mengatakan penyaluran tukin ini tetap mempertahankan tunjangan profesi. Dua tunjangan ini nantinya akan diperoleh oleh dosen yang masuk kategori di atas.

“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi,” sambungnya.

Hingga saat ini, terdapat sebanyak 97.734 dosen dari empat kategori. Salah satunya dosen di PTN-BH yang dipastikan akan terus memperoleh tukin sesuai standar yang ada.

“Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” katanya.

Kemudian untuk dosen di perguruan tinggi BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi tetapi belum mendapatkan, tukin tengah dipersiapkan.

“Keputusan mengenai tukin dari dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi dan dosen PNS LLDIKTI, serta dosen K/L lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi Perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkas Sri.

Bagaimana Cara & Tahapan Pencairan Tukin Dosen?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017, tukin akan dibayarkan dengan ketentuan berikut:

(1) Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian atau lembaga dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan

(2) Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada satker.

(4) Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.

Pencairan tukin pun disesuaikan dengan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran di satuan kerja. Adapun satker bisa melakukan pembayaran tukin secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja.

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Tes

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement