Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Anak Lewat Facebook, Empat Pelaku Ditangkap

Anak

Makassar, Manyala.co – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi jual beli balita. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang menjual korban berusia empat tahun bernama Bilqis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan jaringan ini beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan kedok adopsi anak. Namun, praktik sebenarnya adalah jual beli anak di bawah umur untuk keuntungan finansial.

“Para pelaku intens berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang membahas adopsi anak. Namun praktiknya adalah jual beli anak di bawah umur,” kata Devi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni SY (30) warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29) asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42) dan AS (36), keduanya warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjual anak, sedangkan MA mengakui sudah sembilan kali melakukan transaksi serupa. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari yang disebutkan para tersangka.

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu korban sedang menemani ayahnya yang bermain tenis.

Pelaku SY kemudian membawa korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Dari sana, ia menawarkan Bilqis melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah. Tawaran itu menarik minat NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.

Setelah menerima korban, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan suami istri AS dan MA seharga Rp15 juta. Pasangan tersebut kemudian kembali menjual korban kepada kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan motif utama para pelaku adalah ekonomi.

“Mereka menjual anak karena alasan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Okayama Connection Salurkan 100 Relief Bag untuk Warga Terdampak Gempa Kumamoto, Jepang

Korban Ditemukan Selamat di Jambi

Enam hari setelah dilaporkan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim gabungan Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Korban segera dievakuasi dan dipulangkan ke Makassar keesokan harinya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Kapolda Sulsel menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan yang berkedok adopsi.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama balita. Jangan mudah percaya pada tawaran adopsi melalui media sosial,” kata Djuhandhani.

Hingga Senin malam, polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas grup daring tempat para pelaku berinteraksi untuk memetakan jaringan lebih luas di daerah lain.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement