Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Anak Lewat Facebook, Empat Pelaku Ditangkap

Anak

Makassar, Manyala.co – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap sindikat perdagangan anak lintas provinsi yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi jual beli balita. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pelaku yang menjual korban berusia empat tahun bernama Bilqis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan jaringan ini beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan kedok adopsi anak. Namun, praktik sebenarnya adalah jual beli anak di bawah umur untuk keuntungan finansial.

“Para pelaku intens berkomunikasi melalui grup Facebook dan WhatsApp yang membahas adopsi anak. Namun praktiknya adalah jual beli anak di bawah umur,” kata Devi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni SY (30) warga Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29) asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42) dan AS (36), keduanya warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjual anak, sedangkan MA mengakui sudah sembilan kali melakukan transaksi serupa. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari yang disebutkan para tersangka.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika Bilqis dilaporkan hilang saat bermain di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Makassar. Saat itu korban sedang menemani ayahnya yang bermain tenis.

Pelaku SY kemudian membawa korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Dari sana, ia menawarkan Bilqis melalui akun Facebook bernama Hiromani Rahim Bismillah. Tawaran itu menarik minat NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.

Setelah menerima korban, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan suami istri AS dan MA seharga Rp15 juta. Pasangan tersebut kemudian kembali menjual korban kepada kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan motif utama para pelaku adalah ekonomi.

“Mereka menjual anak karena alasan kebutuhan hidup,” ujarnya.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Korban Ditemukan Selamat di Jambi

Enam hari setelah dilaporkan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim gabungan Polrestabes Makassar di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam. Korban segera dievakuasi dan dipulangkan ke Makassar keesokan harinya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Kapolda Sulsel menegaskan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan yang berkedok adopsi.

PSBM ke-XXVI 2026 di Makassar, Wali Kota Munafri: Forum Dongkrak Roda Ekonomi

“Kami mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama balita. Jangan mudah percaya pada tawaran adopsi melalui media sosial,” kata Djuhandhani.

Hingga Senin malam, polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas grup daring tempat para pelaku berinteraksi untuk memetakan jaringan lebih luas di daerah lain.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom