Jakarta – Pada 27 Februari 2025, pengemudi ojek online (ojol) kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan baru, yaitu pengurangan potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2025, mereka telah melakukan demonstrasi menuntut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam aksi terbaru ini, para pengemudi ojol menyoroti potongan tarif biaya aplikasi yang disebut mencapai 40 persen dari ongkos yang dibayarkan penumpang.
Lily Pujiati, perwakilan pengemudi, menyatakan bahwa potongan tersebut seharusnya tidak ada karena aplikator sudah mendapatkan keuntungan dari biaya layanan iklan dan penjualan atribut seperti jaket dan helm.
Menanggapi keluhan ini, Grab Indonesia melalui Chief of Public Affairs, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang ditetapkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator terkait potongan biaya aplikasi.
Para pengemudi ojol berharap pemerintah dapat segera mengatur hubungan kerja antara pengemudi dan penyedia layanan, serta menetapkan regulasi yang lebih adil terkait potongan biaya aplikasi dan pemberian THR.