Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Politik / Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Kejagung Bahas Perubahan KUHP: Hukuman Mati Bisa Berubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Gambar ilustrasi Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini membahas sejumlah perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang membedakannya dari versi sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan adalah hukuman mati yang kini dapat dikonversi menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, mengungkapkan bahwa KUHP 2023 membawa pergeseran besar dalam pendekatan hukum pidana. Jika sebelumnya lebih berorientasi pada pembalasan (retributif), kini hukum pidana lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Pendekatan baru ini juga mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, serta aspirasi global.

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dibandingkan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. Perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana ini mencakup penghapusan kategori ‘kejahatan’ dan ‘pelanggaran’, serta diperkenalkannya jenis pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar Asep dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/3).

Asep juga menekankan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya sebatas menghukum, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina narapidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman, serta menumbuhkan penyesalan bagi terpidana.

Pemkot Makassar Selamatkan Aset Negara di Pemda Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Selain itu, terdapat pembatasan hukuman penjara bagi kelompok tertentu, seperti anak-anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku kejahatan pertama kali, serta beberapa kondisi lainnya. KUHP 2023 menetapkan pidana pokok yang terdiri dari hukuman penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial.

Sementara itu, pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, serta pemenuhan kewajiban adat. Hukuman mati tetap dipertahankan sebagai sanksi terberat dalam sistem hukum pidana.

Hukuman Mati Masih Menjadi Perdebatan

Penerapan hukuman mati terus memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai hukuman ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk keadilan serta upaya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berat.

Dalam KUHP 2023, ketentuan mengenai hukuman mati diatur dalam Pasal 99 dan 100. Regulasi ini memungkinkan hukuman mati diubah menjadi pidana seumur hidup jika terpidana menunjukkan penyesalan dan memiliki tekad untuk memperbaiki diri.

Air Bersih Mengalir 24 Jam di Gontang Dalam dan Samalona, Warga: “Ini Harapan yang Lama Ditunggu”

Eksekusi hukuman mati hanya akan dilakukan jika permohonan grasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Presiden, dan pelaksanaannya tidak dilakukan di depan umum.

Terpidana hukuman mati juga diberikan kesempatan untuk mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam program pembinaan.

Hukuman mati kini diterapkan sebagai opsi terakhir, dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam periode tersebut terpidana menunjukkan perubahan sikap dan penyesalan yang nyata, hukuman dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup.

Banner Manyala

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement