Ayah Bilqis Maafkan Penculik, Empat Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bilqis
Ayah Bilqis, Dwi Nur Mas alias Dimas. (Dok. Sahrul Alim/detikSulsel)

Makassar, Manyala.co – Dwi Nurmas (34), ayah dari Bilqis Ramdhani (4), bocah korban penculikan di Makassar, menyatakan telah memaafkan empat pelaku yang menculik anaknya. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang.

“Saya maafkan semua pelaku ini, cuman hukum harus tetap dijalani,” ujar Dwi Nurmas saat ditemui di kediamannya, Jalan Pelita II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (11/11/2025). Ia menuturkan bahwa niat untuk memaafkan sudah muncul sejak sebelum anaknya ditemukan, karena yang ia harapkan hanya keselamatan Bilqis.

“Jadi saya sudah niatkan, saya maafkan. Asalkan anak saya kembali dengan selamat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukuman sepenuhnya diserahkan pada pengadilan. “Biarlah pengadilan yang tahu bagaimana baiknya,” tuturnya.

Kasus penculikan Bilqis sebelumnya menggemparkan warga Makassar setelah bocah empat tahun itu dilaporkan hilang pada awal November 2025. Polisi berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang membawa Bilqis hingga ke Jambi, sekitar 1.700 kilometer dari Makassar.

Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

Terpilih Jadi Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Raih Mayoritas Suara Angkatan Alumni

  1. SY (30), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  2. NH (29), ibu rumah tangga asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  3. MA (42), pekerja rumah tangga asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  4. AS (36), pegawai honorer asal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku yang terbukti menculik, menjual, atau memperdagangkan anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Motif pelaku menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” kata Djuhandhani dalam keterangan persnya. Ia menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat telepon seluler, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

Bilqis kini telah kembali ke rumahnya di Makassar dalam kondisi sehat setelah upaya penyelamatan lintas daerah oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel dan Polda Jambi. Pemerintah Kota Makassar bersama lembaga perlindungan anak juga memberikan pendampingan psikologis kepada Bilqis dan keluarganya.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Kasus ini menjadi pengingat serius terhadap meningkatnya praktik perdagangan anak di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus kekerasan dan eksploitasi anak, dengan sekitar 8 persen di antaranya melibatkan unsur perdagangan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penculikan Bilqis, termasuk keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka utama.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

03

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom