Makassar, Manyala.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tanru, menegaskan bahwa isu penonaktifan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu hanyalah penundaan sementara untuk keperluan verifikasi, bukan pemecatan atau pengurangan status. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar yang beredar terkait PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Kamelia menjelaskan, beberapa pegawai memang sedang menjalani pemeriksaan menyusul aduan yang masuk. “Tidak ada kata dinonaktifkan. Ini sementara diverifikasi. Untuk menghindari beban kerja tambahan, aktivitasnya ditunda dulu,” kata Kamelia, Kamis (15/1/2026). Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim Inspektorat, yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD Kota Makassar, Fandy Wiranto, menambahkan bahwa pemeriksaan menyasar PPPK Paruh Waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum. Dugaan pelanggaran, seperti penerimaan pegawai tidak prosedural, masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan. “Dugaan itu harus dibuktikan lewat proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Ibu Kepala Badan,” ujarnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai kategori pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku. Selama proses berlangsung, pegawai bersangkutan tidak menjalankan aktivitas kerja hingga pemeriksaan selesai. Fandy menekankan bahwa perlakuan ini serupa dengan pejabat yang sedang diperiksa.
Pada 14 November 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik 6.936 PPPK, terdiri dari 329 PPPK penuh waktu yang lolos seleksi tahap kedua, dan 6.607 PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum mengikuti seleksi PPPK penuh waktu. Mereka menjadi prioritas dalam pengisian formasi pemerintah di masa mendatang.
Secara keseluruhan, jumlah pegawai Pemerintah Kota Makassar mencapai 22.232 orang, terdiri dari 9.314 PNS, 6.311 PPPK penuh waktu, dan 6.607 PPPK Paruh Waktu. Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan honorer hanya terletak pada status administratif, karena PPPK sudah terdaftar di data BKN.
BKPSDMD menegaskan langkah penundaan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia, sambil menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat. Belum ada keputusan final mengenai sanksi atau tindakan lebih lanjut hingga konfirmasi resmi diterima.
































